- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Simpan 2 Paket Sabu dan 30 Butir Ekstasi di Rak TV, Duduk di Kursi Pesakitan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara peredaran narkotika melibatkan terdakwa Joko Priyono dan terdakwa Rico Pratama dengan barang bukti dua paket sabu dan 30 butir ekstasi logo minion warna hitam, kembali digelar Senin (4/4/22) pukul 14.30 WIB. Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. “Selain diupah, pelaku juga diberi uang serta pakai sabu sama terdakwa Djoko. Sidang ditunda minggu depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa,” ujar…
Read More










