- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Menang PK di MA, Siap Gugat Pemkab OKI jika Hak PNS Tidak Dipulihkan
PALEMBANG, SIMBUR – Langkah hukum terakhir, peninjauan kembali (PK) yang memiliki keputusan tertinggi, di Mahkamah Agung (MA). Telah diputuskan, terhadap terpidana Tabroni Perdana (52), yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan membebaskan Tabroni dari semua dakwaan penuntut umum. Ada pun isi putusan PK Mahkamah Agung RI, nomor 83 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Januari 2024 yakni, pertama menyatakan terpidana Tabroni Perdana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan. Kedua,…
Read More











