Terdakwa Hanya Buruh di Tempat Penyulingan Minyak Terbakar

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara kebakaran di tempat penyulingan minyak mentah, dengan terdakwa Hairul, digelar Selasa (30/4/24) pukul 16.27 WIB, dengan keterangan saksi – saksi. Digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Edi Cahyono memimpin persidangan. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Misrianti SH MH dan terdakwa Hairul hadir selaku pekerja atau buruh di lokasi minyak sulingan yang terbakar, langsung dipersidangan. Dengan didampingi kuasa hukum terdakwa, advokat M Al Faisal SH.

Keterangan pertama saksi Indra Gunawan SH MSi anggota Polri, mengatakan perkara ini perihal penyulingan minyak yang menyebabkan kebakaran, terdakwa Hairul melakukan penyulingan, tidak mengantongi izin. Lokasi penyulingan minyak mentah di daerah Babat Toman, Muba.

“Saya mengetahui, setelah adanya akibat kejadian, itu kebakaran. Minyak mentah, dari pengakuan terdakwa, dari Babat Toman. Untuk sumur minyak tidak ada, hanya ada tungku masak, sekitar 10 ton kapasitasnya,” kata saksi Indra.

Saksi kedua, M Zikriadi Saleh anggota Polri, mengatakan terdakwa Hairul awalnya lari, namun terdakwa datang menyerahkan diri ke Polsek Lais. “Untuk kejadian kebakaran, Jumat 12 Januari 2024 sore, laporan dari Banpol. Saya tidak datang ke lokasi, hanya datang menjemput terdakwa di Polsek Lais. Dimana peran terdakwa, sebagai penyuling dan pemasar minyak ini,” timpal saksi Saleh.

Edi Cahyono giliran menggali keterangan para saksi, bahwa terdakwa ini tidak mungkin sendirian?

Dikatakan saksi Indra, terdakwa bekerja bersama Sauri dan saudik yang kedua lari, tiga orang semuanya.

Apa penyebab kebakaran? tidak ada yang tahu?. Kemudian untuk harga alat penyulingan ini sangat mahal. Jangan sampai orang kecil ini dipertimbangkan. ” Bosnya saudara Sailan, saya hanya bekerja disana,” ujar terdakwa Hairul.

Terakhir keterangan saksi Ali Isa Syadik, sebagai petugas sampel di Dinas Lingkungan Hidup. “Saya datang ke lokasi, tanggal 18 Januari 2024, bersama tim Pidsus Polda Sumsel, mengambil sampel air, hasilnya air tercemar. Tidak ada sumur minyak, namun bekas kebakaran,” tukas Ali.

Dari dakwaan diketahui, Terdakwa Hairul, pada Jumat (12/1/24) pukul 23.15 WIB, di Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Muba. Melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah.

Malam itu, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman. Terdakwa menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.

Selanjutnya minyak mentah dimasukan ke dalam tungku masakan minyak mentah. Setelah penuh, terdakwa dibanti Saudri dan Sutik, memasak minyak mentah. Dibakar pakai oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.

Nahas hingga terjadi kebakaran besar, terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api. Kebakaran di tungku minyak langsung menyambar gudang minyak, merupakan milik Sailan (DPO).

Terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1. (nrd)