Saksi Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi KUR Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pali, melakukan penahanan terhadap tersangka PS selaku mantri (petugas lapangan dan promosi) di bank plat merah di daerah Pali. Tersangka ditahan, setelah sebelumnya diperiksa secara intensif sebagai saksi.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH didampingi Kasipidsus Kejari Pali Imam Murtadlo SH MH mengatakan kepada Simbur Selasa (23/4/24) sekitar pukul 14.00 WIB. Bahwa tersangka terseret kasus dugaan korupsi Kredit usaha rakyat atau KUR tahun 2020.

“Pada Senin (22/4/24) pukul 16.00 WIB kemarin tersangka telah memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam perkara pemberian kredit usaha rakyat di bank daerah di Kabupaten Pali. Lalu hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, statusnya naik dengan ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana surat penetapan tersangka Pidsus18, nomor: TAP – 455/L-6-22/Fd.02/04/24. Tanggal 22 April 2024,” kata Vanny.

Vanny melanjutkan, dari perhitungan ahli, dugaan korupsi dana KUR menelan kerugian negara Rp1,8 miliar. “Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” timpalnya.

Selanjutnya penyidik Kejari Pali melakukan penahanan terhadap tersangka Panji di Lapas Kelas 2 B Kabupaten Muara Enim, selama 20 hari kedepan. (nrd)