- Dukung Penuh HPN 2025 di Riau, Pj Gubernur: Perkuat Peran Pers dalam Pembangunan
- Ratusan Warga Mulai Eksodus, Gunung Ibu Naik Status dan Terus Meletus
- Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
- Kuasa Hukum Sebut Lelang Online Tanah Tunggu Putusan Sidang Pengadilan
- Perempuan dan Anak-anak Relawan di Jalur Gaza Jadi Target Serangan Israel
Dendam dengan Suami Korban, Karyawan Bunuh Istri dan Anak Majikan
PALEMBANG, SIMBUR – Pembunuhan berencana kembali terjadi di Kota Palembang, Senin (15/4) pukul 08.00 WIB. Tindak pidana yang dilakukan secara sadis itu mengakibatkan ibu dan anak tewas di dalam rumahnya, kawasan Tanjung Bubuk Jl Macan Lindungan RT 03 RW 03 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Korban tewas diketahui bernama Wasilah (40). Ditemukan di garasi dengan luka di kepala bagian belakang akibat blencong yang menancap. Korban lain yakni anak kandungnya FR (16) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar dengan luka di perut. Sementara, korban selamat putra bungsu Gl (7). Suami dan ayah kedua korban tersebut, Anung Kurniawan yang berprofesi sebagai pembuat taman sedang tidak berada di locus delicti saat peristiwa nahas itu dialami anggota keluarganya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menerangkan, belum 1 X 24 jam pelaku bernama Suganda berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang dan jajaran Polsek Sukarami, Polsek IB I serta unsur pendukung lainnya.
“Dengan menggunakan berbagi teknik kepolisian Scientific Investigation sehingga Alhamdulillah bisa terungkap dan menangkap tersangka berikut dengan barang bukti (BB), BB mengarah semua kepada tersangka,” ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat membuka gelar perkara, Rabu (17/4).
Direskrimum menerangkan, tersangka bukan ditangkap di rawa-rawa. Video yang beredar itu mencari handphone milik tersangka yang telah dibuangnya ke rawa-rawa. “Yang viral di medsos tersangka ditangkap di rawa-rawa itu tidak benar. Yang benar tersangka dibawa ke tempat di mana handphone-nya dibuang,” ungkapnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak itu telah ditangkap dalam 1x 24 jam. “Kesimpulan hasil olah TKP, kami telah menetapkan tunggal satu orang tersangka utama, Suganda bin Junaidi (31), profesi buruh yang notabenenya karyawan suami korban,” ungkap Kapolrestabes.
Pelaku merupakan warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan l, Kecamatan Kemuning, Palembang. Diringkus di Lorong Sanjaya, Km 10, oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes, Palembang, Jatanras Polda Sumsel, Polsek Sukarami dan Polsek IB I. “Pelaku ditangkap di tempat persembunyian, tempat saudara jauhnya, di wilayah hukum Polsek Sukarami,” ujarnya.
Kombes Pol Harryo menjelaskan, pihaknya menyampaikan ungkap kasus yang menghebohkan warga Palembang. Apalagi telah merenggut korban jiwa sebanyak dua orang, seorang ibu dan anak kandungnya. “Atas tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan tersebut, pelaku menggunakan alat yang telah disiapkan untuk mengeksekusi korbannya secara sadis,” terangnya.
Menurut Kapolrestabes, informasi berawal dari permasalahan atas laporan Polsek IB. Terkait ibu dan anak yang ditemukan dengan kondisi tidak bernyawa. “Motif utama dari tindak pidana pembunuhan berencana ini adalah dendam terhadap suami korban yang dilatarbelakangi dengan masalah gaji. Yang setiap bulannya tidak secara sempurna atau utuh diberikan kepada tersangka,” papar Kapolrestabes.
Lanjut Kapolrestabes, tersangka bekerja sebagai helper sopir yang setiap bulannya digaji Rp3 juta. “Namun pada pelaksanannya tidak diberikan secara utuh kepada tersangka yang bekerja selama 3 tahun,” ujarnya.
Dikatakannya pula, alat yang digunakan berupa pisau dapur yang telah direncanakan tersangka. Dibawa dari kos-kosan. Awalnya digunakan untuk melukai suami korban. Namun suami korban tidak berada di tempat. Terjadi pembicaraan dengan istri korban. “Pada diskusi pembicaraan memanas. Di sinilah mengawali proses pembunuhan terjadi. Suganda tersinggung lalu mengeksekusi Wasila dengan pisau yang dibawanya,” ujar Kombes Pol Haryo.
Merasa tidak puas, lanjut Kapolrestabes, tersangka mengambil alat blencong yang ada di luar. “Wasila yang sudah terluka dalam kondisi lemah dilakukan eksekusi tersangka dengan (blencong),” ungkapnya.
Kapolrestabes menambahkan, tersangka penuh kekacauan tiba-tiba mengesekusi FR dengan menggunakan blencong. “Karena mendengarnya menghubungi sang ayah dengan menggunakan blencong,” ujarnya.
Karena Wasila belum mengembuskan napas, kata Kapolrestabes, tersangka kembali menusukkan blencong ke korban Wasila. “Terakhir dilakukan eksekusi oleh tersangka hingga gagang blencong patah,” ujarnya.
Diterangkannya, suami korban Anung Kurniawan pulang mendobrak pintu. Di rumah masih ada tersangka Suganda yang bersembunyi di salah satu ruangan. “Suami korban bersama temannya menghubungi tetangga,” jelasnya.
Tersangka keluar dari pintu belakang dan menyeberangi rawa-rawa lalu membuang handphonenya. “Tersangka mengganti baju bekas pekerja bangunan karena pakaiannya penuh bercak darah,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tambah Kapolrestabes, tersangka ditetapkan pasal 340 atau 338 KUHP. “Kami masih mendalami hal lain untuk menguak tabir pembunuhan berencana yang misterius. Ada beberapa kejanggalan yang perlu kami dalami,” ungkapnya.
Kapolrestabes Palembang pun meminta Mabes Polri agar dapat membantu alat lie detector beserta operatornya. Menurut dia, alat tersebut demi mencari keterangan untuk menyempurnakan penyelidikan. Hal itu dikarenakan tersangka mencoba membuat alibi tentang dua orang lainnya yang berada di tempat kejadian perkara. Salah satunya bernama Hendro yang disebut-sebut oleh tersangka Suganda.
“Nama Hendro bagian dari alibi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami menyikapi tindak pidana pembunuhan berencana ini berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang ada,” tegasnya.
Lanjut Kapolrestabes, tersangka berangkat dari kosannya sendiri dengan menumpang Ojol ke TKP. Sudah diidentifikasi drivernya. “Tersangka membawa nama Hendro merupakan alibi suatu untuk pengalihan untuk mengacaukan naskah cerita yang sedang kamin susun,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Suganda menjelaskan bahwa dia dendam dengan suami dan ayah korban. Terutama menyangkut masalah gaji. “Aku dendam samo suaminyo. Pasal gaji tula. Bukan dak dibayar. Galak dikolah-kolahke cak ngemis itu. Pas datang ke rumahnyo nak minta, dak katek. Pas datang lagi, belum ado, kesal jadi,” ungkap Suganda.
Besaran upah yang dijanjikan, kata tersangka, sekitar Rp3 juta sebulan namun baru dibayar Rp1,5 juta oleh majikannya Anung Kurniawan. “Amen sekali melok dio Rp150 ribu gajinyo. Dio ngenjukke bapak aku cuma Rp1,5juta. Dio tu ado borongan nebang pohon,” bebernya.
Tersangka mengakui rencana awal mau menemui suaminya. “Rencana mau nemui suaminya. Kareno cekcok dengan bininyo laju,” ujarnya.
Mengenai nama lain, Suganda mengaku datang ke rumah korban bertiga, naik ojek online. “Hendro ojek online. Kami lain motor. Hendro bagian ngawasi. Pas aku cecok, Hendro muter masuk pintu belakang,” ungkapnya.
Alat bukti kejahatan, kata Suganda, berasal dari rumah korban. Dia hanya membawa pisau bengkok dari indekosnya. “Alat dari rumah tula. Pisau bengkok yang kubawa. Pisau untuk nujah ibunyo. Yang kubunuh duluan ibunya di garasi, baru anaknyo. Kalau alat yang pecak (blencong) itu dari sano tula. Anaknyo dibunuh pas aku tedenger dio nelpon bapaknyo,” akunya.
Suganda juga bermaksud membunuh suami korban. Karena Anung Kurniawan datang bersama temannya, tersangka mengurungkan niatnya lalu kabur lewat pintu belakang. “Suaminyo datang, aku masih ado di dalem. Pas Dio nak masuk dobrak pintu. Rencananya nak kubunuh jugo. Kareno ado kawannyo dak jadi. Aku langsung keluar lewat pintu belakang sikoknyo,” pungkasnya.(red)