Angkut 350 Ton Solar Ilegal, Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan pada Kamis (18/4/24) pukul 15.25 WIB. Terkait kasus kapal SOP Trans Kalimantan, mengangkut 350 ton minyak solar sulingan, diduga ilegal, yang hendak dikirim ke Kalimantan.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan
ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan dihadiri lamgsung ketiga terdakwa. Yakni, terdakwa A Ibrahim, terdakwa Chandra dan terdakwa Aryodi, yang didampingi tim kuasa hukumnya Nurmala SH MH.

Dengan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Para terdakwa melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah UU RI No 6 tahun 2023 tentang PP UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan Jo Pasal 5t ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Aryodi, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Rini Purnamawati SH MH.

Selanjutnya menuntut terdakwa A Ibrahim dan Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah UU RI No 6 tahun 2023 tentang PP UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan Jo Pasal 5t ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa A Ibrahim dan Candra terbukti bersalah, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Dan pidana denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan. Serta barang bukti kapal memuat 350 ton minyak solar sulingan dirampas untuk negara,” tukas JPU Rini Purnamawati.

Selepas tuntutan, advokat Nurmala SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Aryodi, meminta waktu untuk menyiapkan pledoi, sehingga persidangan dilanjutkan pada Selasa 23 April 2024. “Terbukti Pasal 54, kami tidak sependapat dan mengajukan pledoi. Terbukti meniru dan memproduksi. Sama sekali klien kami tidak melakukan sama sekali. Dan kami meminta bebas,” tanggapnya kepada Simbur.

Menurut aturan meniru memalsukan itu kata kerja, seolah olah minyak itu jadi solar. “Padahal itu bukan solar dan kami tidak pakai merek tertentu. Kami membeli untuk menyalurkan tapi belum tersalur itu. Peran klien kami hanya sebagai pemodal,” tukas Nurmala SH MH. (nrd)