- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Timbun Solar Subsidi, Dituntut 15 bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Kgs Mashun SH melalui JPU pengganti Prita Sari SH membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Romadoni. Terhadap kasus penimbunan minyak solar subsidi sebanyak 150 liter menggunakan truk modifikasi. Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Fatimah SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Senin (24/7/24) pukul 14.30 WIB. Terdakwa Romadoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 UU No 22…
Read More











