- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tugas JPU Buktikan Penyelewengan Dana Korpri Banyuasin
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, pada Kamis (13/6) pukul 10.00 WIB, giliran membacakan tanggan terhadap eksepsi atau keberatan tim kuasa hukum terdakwa. Terhadap dakwaan JPU dugaan tindak pidana korupsi Korpri Banyuasin tahun 2022 – 2023, sebelumnya di persidangan.
Persidangan diketuai Masrianti SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan dihadiri kedua terdakwa Bambang Gusrianti selaku Sekertaris Korpri Banyuasin dan Mirdayani sebagai Bendahara Korpri Banyuasin. Dengan didampingi tim penasihat hukumnya.
Kasipidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH mengatakan kepada Simbur bahwa, eksepsi kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, menurutnya sudah memasuki materi pokok perkara. Dan bukan dari pembahasan eksepsi sesuai dengan Pasal 143 KUHP, pokok eksepsi sudah dijelaskan dan dakwaan penuntut umum secara formil materil sudah terpenuhi.
“Perihal kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara. Total Rp 342 juta sebagai uang kerugian negara telah dikembalikan. Dikembalikan para terdakwa pada saat proses penyidikan dan pada saat penyidikan. Kalau kita mengacu Pasal 4 UU Tipikor pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Namun demikian, kami dari tim penyidik dan JPU Kejari Banyuasin berterimakasih kepada terdakwa, karena beritikad baik mengembalikan atau menitipkan indikasi kerugian negar di Kejaksaan,” tegas Hendi Tanjung.
Hendi melanjutkan, nanti untuk materi pokok perkara, pembuktian itu ada di pengadilan. Dan fakta – fakta hukum akan bicara di pengadilan. “Yang memutuskan para terdakwa bersalah atau tidak, terkait penyalah gunaan dana Korpri itu majelis hakim. Tugas JPU untuk membuktikan, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum penyelewengan dana Korpri Kabupaten Banyuasin,” timbangnya kepada Simbur.
Hendi menegaskan optimis dakwaan JPU akan terbukti. Perihal perkara ini tidak menarik Ketua Korpri Banyuasin, untuk saat ini JPU menaikan dua terdakwa yang menurut dari fakta hukum dan penyitaan saat penyidikan 2 orang sekertaris dan bendahara Korpri Banyuasin. Berperan aktif terkait perbuatan melawan hukumnya.
“Nanti kita lihat, apakah ada perkembangan, kita lihat fakta hukum selama persidangan. Untuk pemeriksaan Inspektorat Banyuasin, berdasarkan hasil penyelidikan kami telah dilakukan pada saat penyidikan. Dan para saksi – saksi telah dimintai keterangan untuk memenuhi LPH tersebut,” bebernya.
Namun perlu diperhatikan, bahwa Inspektorat juga bisa melakukan pemeriksaan berdasarkan BAP keterangan penyidik. Total semua saksi dalam berkas perkara ada 87 orang, kita lihat mana yang punya kompetensi dalam pembuktian. (nrd)



