- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Selewengkan Dana Desa Rp573,3 Juta, Bapak Dipenjara 4 Tahun dan Anaknya 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH pada Selasa (22/2/22) pukul 09.00 WIB membacakan vonis atau amar putusan terhadap eks Kades Desa Banjar Negara Suldan Helmi (78) dan bendahara sekaligus putranya M Jaka Batara Sukma. Ayah dan anak yang menjadi terdakwa ini mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Sedangkan jaksa penuntut Ariansyah SH dari Kejari Lahat mengikuti langsung persidangan. Ayah dan anak ini divonis…
Read More










