Ajukan Eksepsi karena Dakwaan Tidak Sesuai, Kuasa Hukum Sebut Nama Baik Belum Pulih

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan asusila melalui via chat Whatsapp dengan terdakwa dosen di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumsel berinisial RG, digelar sekitar pukul 14.40 WIB Kamis (17/2/22) di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Siti Fatimah SH MH memimpin persidangan dengan agenda dakwaan.

Advokat Gandhi Arius SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa RG selepas persidangan mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan jaksa penuntut umum.  “Dari dakwaan jaksa kami mengajukan keberatan, ada point yang kami pikir tidak sesuai. Secara umum sendiri nama Unsri tentu nama baiknya harus cepat pulih, status ASN klien kami masih hanya dinonaktifkan saja,” ungkapnya kepada Simbur.

Saat ini terdakwa sendiri masih di tahan di Rutan Polda Sumsel. “Kalau besuk keluarga sudah, kalau saya secara pribadi satu kali. Komunikasi lewat keluarga, sampai detik ini klien kami diperlakukan dengan baik, sesuai prosedur. Misalnya fitnah, ada yang mengatakan malam-malam balek, padahal tidak ada sama sekali, fitnah itu,” tegas Gandhi.

Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda eksepsi, untuk saksi sebelumnya itu sesuai BAP ada 6 orang. Saksi ahli juga nanti kami hadirkan termasuk saksi yang meringankan.  Diketahui, terdakwa RG tersandung dugaan perkara asusila melalui via Whatsapp, setelah dilaporkan tiga mahasiswi berinisial C, D dan F. Terdakwa disinyalir mengirim chat kepada korban yang mengandung muatan asusila. Selain tulisan, gambar ada juga suara-suara tidak pantas.

Barang bukti 3 buah ponsel milik korban dan satu ponsel juga disita dalam perkara ini kejadiannya di Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, dilaporkan tanggal 1 Desember 2021, yang ditangani Unit Renakta Ditresktimum Polda Sumsel.

Diwartakan sebelumnya, oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumatera Selatan kembali menjadi tersangka dan ditahan polisi. Penahanan oknum dosen berinisial RG dilakukan terkait laporan tiga mahasiswinya, yakni C, D, dan F atas dugaan pornografi melalui fitur chat di aplikasi WhatsApp (WA). Laporan polisi (LP) tersebut diketahui dengan nomor LP/B/1092/XII/2021/SPKT/Polda Sumsel tanggal 1 Desember 2021. Adapun pelapornya C. Locus delicti (TKP) terjadi di Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Terlapor RG didampingi kuasa hukumnya Ghandi Arius SH MH menghadiri panggilan polisi pada Jumat 10 November 2021. Terlapor diperiksa Unit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sejak pukul 09.50 WIB – 17.10 WIB.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIk didampingi Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni SIk membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RG. Ditambah 2 korban lainnya berinisial F dan D sehingga jadi tiga korban mahasiswi. Polisi menduga masih ada korban lain. Polisi juga telah memeriksa 9 saksi. Motifnya, korban merasa tidak senang dijadikan objek pornografi oknum dosen tersebut

Modus operandi yang dilaporkan, tersangka diduga mengirim chat kepada korban yang mengandung muatan pornografi. Mengajak korban video call seks. Dalam chat seks tersangka menyuruh korban membuka bra, sambil membayangkan hal mesum serta menanyakan ukuran payudara korban lewat chat.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara, oknum dosen tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara asusila atau pelecehan terhadap tiga orang mahasiswi. Hisar menegaskan, setelah menerima pengaduan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan tiga hari lalu dinaikan ke tahap penyidikan. Barang bukti yang diamankan 3 buah ponsel milik korban, dan satu ponsel tersangka. Kemudian bukti-bukti chat. Pasal yang dikenakan Pasal 9 Junto Pasal 35 UU No 44/2008 tentang Pornografi. Konten pornografi berupa konten gambar dan tulisan, percakan yang mengarah pada pornografi, dengan mahasiswi dijadikan objek pornografi.

Menurut Hisar, pihaknya sudah koordinasi dengan Telkom dan yang dipakai itu nomor yang bersangkutan. Ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 12 tahun. Dari keterangan saksi, Hisar menemukan selain tulisan dan gambar ada juga suara-suara yang tidak pantas. Desahan yang mengarah pada pornografi. Sebanyak 35 pertanyaan ditujukan kepada tersangka. Sesuai SOP, tersangka diperiksa di rumah sakit dan ditahan di Dirtahti Polda Sumsel.

Kuasa hukum tersangka yakni Ghandi Arius SH MH saat itu mengatakan, sebagai tim kuasa hukum akan secara profesional menghadapi permasalahan ini. Pihaknya akan melakukan pendampingan dan penangguhan segera akan diajukan. Penangguhan itu hak tersangka. Kliennya tidak mengakui, karena disodorkan beberapa nomor yang tidak tahu. Itu hak untuk tidak mengakui, tapi nomor yang dipakai diakui. Ada 5 atau 6 nomor itu yang disodorkan itu. Bukan berarti mengingkari tapi tidak tahu, nomor-nomor klien. Tetap bertahan dan membantah

Terkait upaya politisasi dan akan melaporkan pihak-pihak berkaitan, ini akan tetap dipertimbangkan kliennya. Karena merasa ada pihak-pihak ketiga yang mendorong tambah kisruh dan kisruh. Salah satunya diisukan melarikan diri, padahal dia tidak sama sekali melarikan diri.  Setidaknya, lanjut Ghandi, hak-hak itu akan diajukan, salah satunya PNS. Menurut Ghandi, dampak dari apa yang dianggap chating itu benar, itu tidak terdampak ke anak-anak, hanya secara politis berdampak. Dilihat dari ranah pendidikan, justru bukan bicara etika itu ranahnya universitas. Inikan bicara hukum, kalau etika bukan di sini.

Terkait diterapkan UU dan pasal pornografi menurut versi penyidik tepat, tapi menurut Gandi kurang tepat. Karena disitu ada dampak. Dia melihat dampak kerugian dulu bagi si korban. Apa dampak sekarang ini? memang UU Pasal 9 Junto Pasal 35 kira-kira menyatakan memperalat orang untuk pornografi. Tapi dalam hukum bagi korban, kalau ada dampak bisa bimbingan psikiater kan trauma.(nrd)