- Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional Dimusnahkan di Palembang
- Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Kesiapsiagaan Prajurit Tangani Karhutla
- Karhutla Masuk Kota dan Mengintai Lapas di Palembang, Petugas Terkendala Air
- Atasi Karhutla, Sumsel Diguyur Dana Bantuan Presiden Senilai Rp100 Miliar
- Luas Fire Spot di Sumsel 404 Hektare, 47 Kasus Karhutla dengan 39 Tersangka
Bongkar Transmisi Truk, Dipenjara 3,5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Desy Yumenti SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Darmansyah. Buntut perbutannya, membongkar transmisi dump truck Hino di tempatnya bekerja. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH didampingi Kristanto Sahat Sianipar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa 9 September 2025 pukul 16.15 WIB. “Menyatakan terdakwa Darmansyah bersalah telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun…
Read More












