Bongkar Transmisi Truk, Dipenjara 3,5 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Desy Yumenti SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Darmansyah. Buntut perbutannya, membongkar transmisi dump truck Hino di tempatnya bekerja. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH didampingi Kristanto Sahat Sianipar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa 9 September 2025 pukul 16.15 WIB.

“Menyatakan terdakwa Darmansyah bersalah telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas JPU.

Atas tuntutan terdakwa diberi waktu sepekan untuk menyiapkan pembelaan. Terdakwa langsung meminta keringanan hukuman. Jaksa mendakwa, terdakwa Darmansyah pada Sabtu (8/3/25) pukul 07.00 WIB, di Bengkel Andi, di Simpang Lengot, Martapura, Kabupaten OKU Timur,

JPU mendakwa berawal terdakwa Darmansyah bekerja di PT DU sejak tanggal 13 Mei 2024 sebagai sopir, ditugaskan untuk mengangkut batu split di Batu Marta dan tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Berangkat dari pull PT DU Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Dengan membawa dumptruk Hino Dutro BG 8043 Oai warna hijau dengan muatan batu split.

Rupaya terdakwa mencuri dengan membongkar transmisi dump truk di Bengkel Andi di Simpamg Lengot, Martapura dengan menjual murah seharga Rp 2,5 juta. Ditukar dengan transmisi dump truk Toyota Dyna BG 8447 YB warna merah milik saksi Andi.

Pada tanggal 22 April 2025 saksi Wandy meminta terdakwa datang ke pool untuk mengganti ban, diketahui pintu sebelah kiri truk beda warna. Diketahuilah transmisi truk juga sudah diganti. Kejadian itu pun di laporkan ke Polsek Kalidoni. Akibat kejadian itu perusahaan rugi Rp 100 juta lebih. (nrd)