Perempuan Korban “Karaoke” Pendarahan di Tenggorokan, Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Perbuatan bejat terdakwa Ahmad bersama terdakwa Musa. Dilakukan terhadap korban seorang perempuan. Terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual disertai ancaman pembunuhan. Kasusnya disidang pada Selasa (9/9/25) pukul 16.00 WIB, memasuki agenda tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Desi Arsean SH MH melalui jaksa pengganti Yesi Amelia SH MH membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Patti Arimbi SH MH. Didampingi Oloan Eksodus SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

“Menyatakan terdakwa Ahmad dan terdakwa Musa bersalah Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 UU No 12 tahun 2002 tentang kekerasan seks sual Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menuntut terdakwa selama 7 tahun pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 10 juta,” cetus JPU.

Selepas tuntutan terdakwa meminta agar meminta keringanan hukuman, atas tuntutan JPU. Selanjutnya persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Dari dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Ahmad bersama terdakwa Musa melakukan perbuatannya Selasa (22/4/25) pukul 06.00 WIB, di dalam mobil di samping Perumahan di Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarame, Palembang sekitar pukul 07.30 WIB.

Kejadiannya berawal di bulan Oktober 2024 korban berinisial AY berkenalan dengan terdakwa Ahmad melalui aplikasi OMI. Setelah intens berkomunikasi, terdakwa Ahmad mengajak korban AY bertemu untuk makan bersama pada Senin 21 April 2025 sekitar pukul23.40 WIB.

Setelah itu mengajak korban untuk belajar mengemudikan mobil Toyota Avanza BG 1944 RE warna hitam. Di sana terdakwa Ahmad menyuruh terdakwa Musa sembunyi di belakang mobil agar tidak ketahuan. Kemudian terdakwa Ahmad merangkul leher korban dan mencium bibir korban, korban berusaha melawan dengan keluar mobil.

Spontan terdakwa Ahmad mengeluarkan pisau mengalungkan di leher korban, sambil mengancam akan dibunuh. Akan ditelanjangi, lalu dibuat video akan dikiri ke orang tuanya. Terdakwa Ahmad menyuruh melakukan “karaoke” oral seks, tetapi korban menolak. Tapi kembali diancam akan dibunuh. Terdakwa Musa pun mencekik leher korban dari belakang.

Selanjutnya Selasa 22 April 2025 pukul 07.30 WIB, di pinggir Sungai Musi, Kelurahan 10 Ilir, terdakwa Musa menyuruh korban untuk melakukan oral seks hingga mengeluarkan cairan. Sampai tenggorokan korban sakit mengeluarkan darah.

Setelah itu korban melarikan diri saat melihat kedua terdakwa lengah. Kedua terdakwa berusaha kabur dengan tancap gas. Warga yang melihat berusaha menghentikan dan menghadang, hingga sempat ditabrak dengan terseret sejauh 10 meter.

Dari arah depan datang mobil lain ikut menghadang dan menghentikan laju mobil terdakwa. Terdakwa Ahmad dan Musa pun diamankan warga dan diserahkan ke Polsek IT 2. (nrd)