- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Tersangka Ketua dan Bendahara Forum Kades Diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Lahat

PALEMBANG, SIMBUR– Dua tersangka dan barang bukti korupsi dan pemerasan kades di Pagar Gunung Lahat diserahkan ke penuntut umum. Kegiatan tahap dua dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa (9/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dua orang tersangka, yaitu N selaku Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. “Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,” ujar Kasipenkum, Selasa (9/9).
Dikatakan Vanny, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” terangnya.
Adapun modus operandi, kata Vanny, Ketua dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah. “Kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp 7 juta. Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp 3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades,” terangnya.
Vanny menjelaskan, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 orang,” ujarnya.(red)



