- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tersangka Korupsi Proyek LRT Sumsel Dipindahkan ke Rutan Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa tersangka PB (Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017) untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang. Pemindahan tersangka berlangsung pada Selasa (9/9).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pemindahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo Nomor PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, Jo Nomor PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 (atas nama Tersangka PB). Menurut dia, PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Kasipenkum menambahkan, sebelumnya Tersangka PB terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023. “PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Vanny,
Terhadap keempat tersangka lainnya (split / berkas terpisah), lanjut Vanny, telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang. Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;
Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025.
Selanjutnya, terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;
Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi)
“Guna untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas nama Tersangka PB, maka perlu memindahkan tersangka PB dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang,” tegasnya.
Lanjut Vanny, dalam proses penanganan perkara tersebut, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). “Segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” jelasnya.
Masih kata Vanny, modus operadi, tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. Dalam hal ini diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan.
Selanjutnya Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ign. Joko Herwanto dan Terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. “Tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor,” tutupnya.(red)



