- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Tipu 17 Jemaah Umrah, Bilal Dibui 5 Tahun 3 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Bilal Tribudi akhirnya dijatuhi hukuman vonis, pasca melakukan penipuan terhadap jamaah umrah. Putusan dibacakan hakim Selasa (23/9/25) pukul 16.00 WIB. Hakim ketua Fatimah SH MH didampingi Sangkut Lomban Tobing membacakan vonis di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Mardiana Delima SH menghadirkan langsung terdakwa Bilal langsung dipersidangan. Terdakwa Bilal terbukti bersalah melanggar Pasal 126 UU No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,…
Read More












