- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Kasus Tanah 26 Hektare Langsung Banding
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara jual beli tanah di daerah Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, seluas 26 hektare senilai Rp26, 294 miliar lebih, dengan terdakwa Irwan Safrizal (49) warga Jalan Bina Warga 2, Kelurahan Duku 2, Kecamatan Ilir Timur II, pada Kamis (9/6/22) sekitar pukul 16.00 WIB memasuki agenda vonis atau putusan. Ketua majelis Hakim dr Fahren SH MH didampingi Fatimah SH MH dan Said Husein SH MH menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa…
Read More









