- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Uang Proyek Fiktif Rp859 Juta Amblas, Terdakwa Ditahan di Lapas
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan penggelapan dalam proyek konstruksi dan ekspor cangkang sawit fiktif, dengan terdakwa Ok digelar Selasa (7/6/22) pukul 16.00 WIB. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus.
Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Taufik SH MH memimpin jalannya persidangan, dengan agenda keterangan saksi-saksi. Pantauan Simbur, jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat Muhammad Axel F SH sebagai kuasa hukum terdakwa Ok hadir langsung dalam persidangan.
Saksi korban Enny Indriani IRT, mengatakan bahwa terdakwa memang menjanjikan dengan mengiming-imingi keuntungan. “Terdakwa mengatakan ada sejumlah uang dikembalikan kata terdakwa, tidak ada itu bohong semua, sama sekali belum. Uang Rp 859 juta sebagai uang modal, itu kerugian saya juga,” ujarnya kepada Simbur.
Advokat Denni Tegar SH MH mengatakan kepada Simbur, bahwa perkara ini berawal dari dari perkenalan terdakwa Ok dengan kliennya, terdakwa menawarkan proyek di Indofood dan ternyata semuanya fiktif. “Kerugian klien kami Rp859 untuk modal proyek, macam-macam proyek yang ditawarkan, yang perkara ini proyek cangkang sawit di Bengkulu. Jadi proyeknya fiktif, tidak ada sama sekali. Kejadiannya bulan Maret 2020,” cetusnya.
Terdakwa Ok semula berstatus tahanan kota karena mempunyai anak kecil, menjadi tahanan Lapas Merdeka Perempuan. “Selama ini karena ada penangguhan, terdakwa punya anak kecil. Hari ini alhamdulilah majelis hakim memutuskan terdakwa untuk jadi tahanan Lapas Merdeka Perempuan,” tukas Denni.
Dari dakwaan terdakwa Ok di bulan Maret-Juni 2020 di Jalan Lettu Roni Belut, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT 2, berkaitan dengan perkara pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Korban Enny Indrianny dikenalkan suami terdakwa Oddy Grahatama dengan terdakwa Ok sebagai Dirut PT SMJ. Terdakwa pun mengajak korban Enny untuk menanamkan modal usaha proyek di Palembang Icon, Hotel Wyndam dan PT Indofood.
Dengan dijanjikan keuntungan sampai 7,5 persen, bahkan terdakwa juga menjanjikan proyek ekspor cangkang sawit dengan keuntungan besar. Hingga korban Enny tertarik dalam proyek tersebut. Terdakwa menawarkan proyek konstruksi kerjasama di PT Indofood kepada terdakwa dengan modal Rp1,2 miliar. Dengan dijanjikan keuntungan Rp150 – 200 juta, kemudian korban mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya Rp 859 juta.
Setelah itu korban Enny sejak bulan Juli 2020 menagih janji keuntungan, tapi belum cair, katanya akan cair di bulan Agustus, kemudian bulan September, sampai bulan Desember 2020 belum juga cair keuntungan dijanjikan. Kemudian minta waktu lagi hingga Januari 2021. Terdakwa sempat memberikan cek senilai Rp 150 juta ternyata ditolak dan kedaluwarsa. (nrd)



