- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Angkut Perabotan Rumah, Divonis 5 Bulan 15 Hari
PALEMBANG, SIMBUR – Amar putusan atau vonis perkara terhadap terdakwa Yahmat Ikhlas dibacakan majelis hakim diketuai Siti Fatimah SH MH didampingi Taufik Rahman SH MH pada Rabu (7/6/23) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Vonis tersebut dihadiri langsung terdakwa Yahmat Iklas, dengan disaksikan tim kuasa hukumnya Sulastriana SH MH dan Syamsul SH. Jaksa penuntut umum (JPU) Surya Darma Bakara SH dari Kejari Palembang hadir langsung dipersidangan. Atas perkara mengangkut barang –…
Read More









