Angkut Perabotan Rumah, Divonis 5 Bulan 15 Hari 

PALEMBANG, SIMBUR – Amar putusan atau vonis perkara terhadap terdakwa Yahmat Ikhlas dibacakan majelis hakim diketuai Siti Fatimah SH MH didampingi Taufik Rahman SH MH pada Rabu (7/6/23) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Vonis tersebut dihadiri langsung terdakwa Yahmat Iklas, dengan disaksikan tim kuasa hukumnya Sulastriana SH MH dan Syamsul SH. Jaksa penuntut umum (JPU) Surya Darma Bakara SH dari Kejari Palembang hadir langsung dipersidangan. Atas perkara mengangkut barang – barang perabotan dan elektronik, diantaranya meja dan kursi, lemari, ranjang, TV merek Samsung dan home teater,nilainya mencapai Rp148 juta 400 ribu.

“Mengadili dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Yahman Ikhlas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melanggar Pasal 362 KUHP Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” tegas Siti Fatimah SH MH.

Selepas persidangan, advokat Sulastriana SH MH dan Syamsul SH mengatakan kliennya Yahmat Ikhlas ini perbuatannya, memindahkan barang milik orang tua kandung atau bapaknya alm H Basir. Dipindahkan ke rumah ibu kandungnya Karmina sebagian di Pangkalan Balai, Banyuasin. Sebagian lagi dipindahkan ke rumah ibu tirinya Darlina di Sungai Lilin, Muba.

“Barangnya ada 8 item perabotan rumah, dan sebagai penasihat hukum ya seharusnya onslag, karena terdakwa berhak atas barang ini. Awalnyakan ada WA dari ibu Darlina (pelapor) juga ibu sambung terdakwa. Sianglah itu (angkut barang perabotan) bukan maling, dan kami masih pikir – pikir,” ungkapnya kepada Simbur.

Sulastriana melanjutkan, sebab kliennya Yahmat memindahkan barang atas izin pelapor Darlinawati, dengan ada pesan Whatsapp, dan barang itu dibeli dari ayah kandungnya alm H Basir.

“Dan ada izin juga lawyernya (pelapor) Titis Rachmawati. Barang itu juga sudah dikuasai terdakwa Yahmat, dan sudah tinggal di rumah itu selama 5 tahun. Jadi  pasal yang dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Yang sebelumnya dituntut selama 10 bulan, kemudian divonis 5 bulan 15 hari,” timpalnya.

Terpisah advokat Titis Rachmawati SH MH terkait perkara vonis tersebut saat dikonfirmasi pihaknya menghormati putusan tersebut. “Ya kami menghormati putusan majelis hakim,” singkat Titis.

Diketahui dakwaannya, Yahmat Ikhlas pada bulan Juni 2022 di Jalan Demang Raya 2, No 02, RT 53/15, Kelurahan Lorok – Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, mengambil barang orang lain untuk memilikinya. Awalnya terdakwa mencari sewa jasa angkutan truk di Jalan Demang Lebar Daun untuk mengangkut barang – barang perabotan rumah.

Selanjutnya mendatangi rumah saksi Darlinawati di Jalan Demang Raya 2, No 2, RT 53/15. Tetapi sebelumnya terdakwa tidak ada memberikan saksi terlebih dulu niat dan perbuatannya kepada saksi Darlinawati. Dimana untuk memindahkan barang – barang perabotan dari rumah tersebut.

Meskipun terdakwa dan saksi Darlinawati ada komunikasi tanggal 12 Agustus 2021 melalui pesan Whatsapp, isi pesannya saksi Darlinawati ada menyampaikan kepada terdakwa Yahmat bahwa “Kalau ngontrak barang – barang Demang om bawa, mama paling minta isi kamar bae, kita jual kosong aja rumah,” ujarnya.

Pada bulan Juni 2022 terdakwa Yahmat bersama sopir truk, memindahkan barang – barang perabotan rumah itu, tanpa izin sepengetahuan saksi Darlinawati. Barang perabotan itu berupa, sebuah lemari jati enam pintu, sebuah meja rias, sebuah kasur ranjang  merek King Koil, kulkas merek Sharp, meja makan, kursi sofa warna coklat, satu set kursi tamu kayu jati. Lemari hias, lemari olimpic dan tiga buah ambal.

Kemudian satu set hordeng, kloset merek Toto, 9 unit AC, mesin air, sebuah ayunan, ambal Turki, TV merek Samsung serta home teater. Terdakwa Yahmat, menyuruh sopir truk mengantarkan perabotan ke rumah ibu kandung terdakwa yakni Karmina, di Kedondong Rayo, No 1, RT 24/06, Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin. Atas kejadian itu, saksi Darlinawati menderita kerugiam Rp 148 juta 400 ribu, dan terdakwa melanggar pasal pidana 362 KUHP. (nrd)