- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Bakar Lahan, Petani Ditangkap Polisi
MURATARA, SIMBUR – Imbauan dan sosialisasi Polres Muratara terkait larangan membakar lahan dengan cara dibakar tidak diindahkan. Sebagai bukti,
Jumat, 2 Juni lalu sekitar jam 14.30 Wib di Areal lahan yang terletak di kampung VII, Desa Noman Baru. Kec Muara Rupit, Kab Muratara telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (kebakaran lahan).
Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Muara Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan Patroli di seputaran TKP. Dari hasil Patroli kemudian ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar selanjutnya gabungan bersama Tim Kahutla Polres Muratara ke TKP didapati pelaku yang sengaja diduga membakar.
Pelaku itu tidak lain bernama Afrizal alias Izal (35), petani, warga Desa Noman Baru. Kec Muara Rupit Kab Muratara.
Selanjutnya pelaku dan BB tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara untuk Guna pemeriksaan dilakukan lebih lanjut.
Dalam olah TKP, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB), 1 (satu) unit mesin senso, 1 (satu) buah parang, 2 (dua) sampel batang kayu yang terbakar, 2 (dua) buah korek api merk G2000 berwarna merah dan hijau dan 1 (satu) derigen 5 liter yang berisikan minyak bensin, 2 (dua) botol berisikan sampel tanah yang terbakar dan yang tidak terbakar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Muratara. Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun),” tegas Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi SH MH
Sebelumnya, Polres Muratara pada beberapa hari yang lalu telah melakukan Sosialisasi ke masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan mau kebun karna perbuatan.itu saat ini sudah Melanggar Hukum dan dapat di Pidana. “Mari buka lahan namun tidak dengan cara membakar, karena bila sengaja membakar ada sanksi pidananya,” imbaunya. (rel/smsi)