Saksi Ngaku Beri Uang Pengamanan

PALEMBANG, SIMBUR – Para ketua unit pengelolaan kegiatan dan keuangan (UPKK) dari Kecamatan Muara Padang, Banyuasin dalam program selamatkan rawa sejahterakan petani (Serasi) tahun 2019, terus diperiksa di persidangan dan terus memanas keterangan yang dilontarkan. Perkara dugaan korupsi mega proyek dengan anggaran Rp 360 miliar untuk kabupaten Banyuasin dengan merugikan negara Rp 7 miliar 911 juta digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan Waslam Maksid SH MH, digelar Senin (5/6/23) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiganya terdakwa Z sebagai PPK dan eks Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin. Terdakwa  S sebagai Ketua Tim Teknis dan Perencana Optimalisasi. Dan terdakwa 3, AK ketua Tim Dinas Pertanian dan Holtikultura Banyuasin dan konsultan kegiatan hadir langsung di persidangan.

Saksi Nurdin ketua UPKK Makmur Jaya, Desa Tirta Jaya, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, menerangkan kepada majelis hakim terkait  pengajuan proposal program Serasi. Diantara pekerjaannya penggalian tersier untuk pembuatan saluran baru, pengadaan alat berat, pompa air, hingga tanggul penahan banjir.

“Lahan sawah seluas 475 hektar sawah. Untuk SID dari konsultan dan RUKK dari Dinas Pertanian Banyuasin. Untuk 13 unit pompa air ukuran 6 inci membeli di Pasar 16 Ilir, di toko Kencana Diesel, satu unit Rp 35 juta dibagikan untuk 13 kelompok tani?,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait peruntukan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar, saksi Nurdin mengaku lupa bahkan kebingunan kepada majelis hakim.  “Lupa dana yang cair, dari pencairan tahap 1 sampai tahap 3,” ujar Nurdin.

“Besar pak anggaran itu, nilainya miliaran rupiah Rp1,6 miliar. Satu rupiah pun dihitung pak uang negara, kalau begini banyak yang masuk penjara,” cetus Sahlan Effendi SH MH.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan pencairan anggaran dan penggunannya. Dengan pencairan pertama sekitar Rp 480 juta. “Benar ada uang pengamanan saat pencairan tahap 1 yang 40 persen. Untuk uang keamanan Kapolsek Rp 15 juta, Babinsa Rp 8 juta dan LSM
Rp8 juta,” cetus saksi.

Saksi Mantep UPKK Maju Jaya, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, mengatakan kepada majelis hakim, luas sawah di program Serasi ini seluas 436 hektar sawah terdiru dari 10 kelompok tani.  “Sesuai SID, ada belanja pematokan, gorong – gorong dan pengadaan pompa air, tanggung banjir, sewa ponton, hingga beli solar. Saluran tersier 40 buah, ada normalisasi dan saluran baru,” ungkapnya.

Total dananya Rp 1,7 miliar, dengan pencairan ada tiga tahapan. “Tahap pertama cair 40 persen Rp 570 juta lebih, bulan Juni 2019, tahap 2 dan 3 masing – masing 30 persen bulan Desember 2019. Tapi lupa naroh dimana buku catatan penggunaan anggaran ini,” ujarnya.

“Untuk pembelian mesin pompa air, itu di PT Harasko di Pasar Kuto, sebanyak 7 unit pompa air, satu unitnya Rp 37,5 juta. Ada  uang pengamanan, untuk Kapolsek Muara Padang Rp 15 juta. Uang pengamanan juga untuk Babinsa dan LSM. Karena ada pengeluaran ini, jadi SPJ dicocok cocokan saja,” ungkap saksi Mantep.

Advokat Arief Budiman SH MH sebagai kuasa hukum ketiga menyinggung terkait pencairan anggaran tahap pertama hingga mengalir untuk pengamanan. Saksi Nurdin memberikan uang untuk keamanan ke Kapolsek Muara Padang sebesar Rp 15 juta satu kali. Saksi Mantep juga menyerahkan uang Rp 15 juta, dibenarkan saksi Anwar Ansori sebesar Rp 15 juta, kepada Kapolsek.

Berbeda dengan saksi Ibrahim, ia mengatakan tidak pernah memberikan uang pengamanan. Dan saksi Sujito membenarkan memberikan uang pengamanan Rp10 juta untuk Kapolsek Muara Padang, melalui pak Kades.

“Uang – uang ini menjadi kerugian negara yang ditimpakan ke tiga orang klien kami,” cetus Arief.

“Maaf yang mulia pengacara telah mengarahkan untuk menyimpulkan,” seru JPU.

“Kenyataannya memang begitu pak jaksa. Duit ini mengalir kemana – mana, makanya saya biarkan saja,” tegas ketua majelis hakim. (nrd)