- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Lempar Gadis di Bawah Umur ke “Buaya Darat”, Muncikari Dicokok Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak. Dengan tersangka berinisial SM. Tersangka melancarkan modus menggunakan, dengan mengiming-imingi korban, sebut saja “Bunga”, yang masih berstatus anak di bawah umur, berusia 16 tahun, untuk melayani lelaki buaya darat. Korban dijanjikan akan mendapatkan uang Rp1,8 juta sebagai imbalan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, AKBP Laswidiarti Anggraini mengatakan, kasus ini terjadi di salah satu hotel…
Read More












