- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Transfer Ilegal Uang Nasabah Rp6,483 Miliar ke Rekening Pribadi, Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Diseret ke Meja Hijau
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terdakwa AT SE (34), pegawai bank pelat merah kantor cabang Kayuagung, sejak 2013 hingga 2023. Didakwa, dalam dugaan tindak pidana korupsi, merugikan 8 nasabah senilai Rp6,483 miliar lebih. Persidangan diketuai majelis hakim Dr Editerial SH MH dan Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, memimpin persidangan, pada Rabu (13/3/24) pukul 09.00 WIB. Dengan terdakwa AT hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya…
Read More










