- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Transfer Ilegal Uang Nasabah Rp6,483 Miliar ke Rekening Pribadi, Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Diseret ke Meja Hijau
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terdakwa AT SE (34), pegawai bank pelat merah kantor cabang Kayuagung, sejak 2013 hingga 2023. Didakwa, dalam dugaan tindak pidana korupsi, merugikan 8 nasabah senilai Rp6,483 miliar lebih.
Persidangan diketuai majelis hakim Dr Editerial SH MH dan Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, memimpin persidangan, pada Rabu (13/3/24) pukul 09.00 WIB. Dengan terdakwa AT hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya Supendi SH MH.
Bahwa terdakwa AT SE (34) pegawai bank pelat merah kantor cabang Kayuagung, sejak 2013 hingga 2023 jabatan sebagai penyelia pemasaran dan Pgs branch service manager. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menarik dana tabungan nasabah 8 orang. Yakni Indrayani (almarhum), Yatmi, Rohimah, Yusmin, Siti Jarai, Abdullah, Theresya dan Suparman.
Didakwa Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Tadi pagi agendanya pembacaan, dengan terdakwa AT sebagai pegawai bank. Kami sedang pelajari lebih lanjut surat dakwaan terdakwa ini,” kata advokat Supendi SH MH.
Pertama, Siti Jarai membuka rekening deposito tanggal 17 Februari 2017, sebesar Rp 1 miliar. Lalu tanggal 24 Oktober 2022, nasabah Siti Jarai meminta bantuan terdakwa untuk membuka rekening bank tanpa kehadiran Siti Jarai. Selanjutnya terdakwa AT menemui Siti Jarai dirumah korban. Meminta tanda tangan formulir pembukaan rekening bank.
Kemudian formulir terdakwa berikan kepada M IT selaku customer service bank cabang Kayuagung. Iqbal membukakan rekening taplus atas nama Siti Jarai. Siti Jarai juga meminta terdakwa untuk menutup depositonya Rp 100 juta, dengan penyerahan bilyet deposito.
Lalu terdakwa menemui M IT untuk melakukan pencairan deposito tanpa kehadiran nasabah Siti Jarai. Bahwa terdakwa memindah bukukan dari ATM tabungan nasabah Siti Jarai sebesar Rp 100 juta ke rekening bank pelat merah lainnya atas nama terdakwa.
Kembali terdakwa memindah bukukan melalui ATM tabungan taplus Siti Jarai sebesar Rp 1 miliar ke rekening bank swasta atas nama terdakwa. Nasabah berikutnya Yatmi, memiliki simpanan deposito sebesar Rp 1,5 miliar. Oleh terdakwa memindahbukukan melalui ATM sebesar Rp 75 juta dan Rp 500 juta dari rekening Yatmi, dipindahbukukan ke rekening nasabah Abdullah sebesar Rp 80 juta. Terdakwa juga memindahkan nasabah Yatmi ke rekening bank swasta.
Serta korban nasabah Indrayani sebesar Rp 1 miliar 74 juta lebih. Terdakwa menemui Hellen Rahayu SPd sebagai custumer service, menyerahkan formulir permohonan layanan nasabah Indrayani, tanpa kehadiran langsung nasabah Indrayani. Terdakwa mengajukan aktivasi mobile banking nasabah Indrayani. Meski sempat ditolak Hellen, tapi diancam akan dilaporkan terdakwa ke pimpinan bank.
Setelah terdakwa mengaktivasi mobile banking tanggal 14 September 2023, terdakwa memindahbukukan dari rekening milik Indrayani ke rekening bank swasta milik terdakwa sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya tiga kali sebesar Rp 50 juta, dengan total Rp 400 juta.
Ketika nasabah Indrayani untuk menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta, Indrayani melihat ada penarikan uang tabungan miliknya sebesar Rp 400 juta, ia pun melapor bahwa tidak pernah melakukan penarikan uang tabungan. Tidak pernah melakukan perubahan data nomor ponsel serta email. Akibatnya terdakwa AT diperiksa dan mengakui perbuatannya.
Hasil audit bank tersebut cabang Kayuagung, 8 orang nasabah telah dirugikan sebesar Rp 6 miliar 483 juta lebih. Rinciannya, nasabah Abdulah uang tabungannya terkuras Rp 189 juta lebih dan Rp 2,5 miliar. Nasabah Suparman Rp 373 juta. Nasabah Theresya Rp 370 juta. Nasabah Rohiman, Rp 650 juta. Nasabah Siti Jarai Nehru Rp 1 miliar 100 juta. Nasabah Yusmin Rp 400 juta. Nasabah Indrayani Rp 400 juta. Dan nasabah Yatmi 500 juta. (nrd)



