- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Saksi Ngaku Kembalikan Dana Hibah Rp8,4 Miliar dari Kantong Pribadi
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Fakta baru muncul dalam persidangan bansos dan dana hibah Pemprov Sumsel 2013. Hal itu diungkap salah satu saksi, Ridwan Tumenggung yang berperan sebagai pemimpin umum surat kabar harian milik keluarga Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin. Ridwan memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (6/6).
Ridwan mengatakan kepada majelis hakim dan Tim jaksa Kejagung Tumpal Pakpahan SH MH serta JPU Kejari Rosmaya SH MH bahwa dirinya mengelola dua organisasi media yang berbeda.
“Organisasi Pers Club atau OPC, sifatnya pribadi, berdirinya lupa tapi sekitar tahun 2012. Kami mengajukan proposal tahun 2013 dan cair Rp 450 juta. Namun bulan apa persisnya lupa. Satu lagi organisasi JPN atau Jaringan Pers Nasional, juga sama jumlahnya,” ungkapnya.
Dikatakam Ridwan, semua proposal diajukan ke Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel. Dana tersebut digunakan untuk studi banding dan jalan-jalan. “Ada 17 orang yang berangkat yang mulia. Kami baru tahu aturan (penggunaan dana hibah, red) setelah diperiksa BPK, sekitar bulan Oktober-November. Fari diaudit BPK kami baru tahu salah dengan tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Saat Abu Hanifah majelis hakim pendamping, menyebutkan apkah saksi mengetahui Permendagri No 31/2011, tentang Penggunaan Dana Hibah, saksi mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Selain 2 organisasi yang dikelola dan diketaui saksi, ada 8 organisasi media lain juga di bawah kendalinya.
Kedelapan organisasi tersebut, diantaranya Forum Pers Nasional Jakarta, Forum Media Haji,
Press Club Palembang, Forum Redaksi Sumsel, Forum Olahraga Sumsel, Forum Pewarta Sumsel, Forum Redaktur Olahraga Sumsel, dan lain-lain. “Semua proposal di tahun 2013 saat itu ditujukan kepada ibu (Irene Camelyn) sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol. Kalau namanya (organisasi media,red) lupa yang mulia, ada 7 atau 10 yang mulia, semua organisasi itu harus mengembalikan,” bebernya sembari menegaskan, sudah sebagian (dana) dikembalikan. Kemudian, lanjut dia, proposal ditujukan ke humas, tidak ada deal khusus.
Terakhir giliran JPU Kejari Rosmaya SH MH mencecar Ridwan Tumenggung, tentang mudahnya saksi Ridwan Tumenggung mendapat kucuran dana-dana tersebut, hanya dengan mengajukan proposal saja. “Banyak loh pak Rp 8,4 miliar itu, tapi Anda talangi sendiri. Ada yang dipakai untuk beli rumah, mobil, dan lainnya. Apa Anda pergunakan sendiri dana itu, kok mau menalangi dana sebesar itu,” ketus Rosmaya dengan raut keheranan.
Selain Ridwan, seorang PNS Biro Kesra Sumsel, seorang petani sebagai penerima dana hibah. Pada Selasa (06/6) kembali Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs Widodo juga dihadirkan dalam sidang anggaran dana hibah sebesar Rp 2,1 Triliun tahun 2013, di Pengadilan Negeri Khusus Palembang.
Majelis Hakim diketahui Saiman SH MH didampingi Abu Hanifah dan Arizona, pertama memintai keterangan kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs Widodo, terkait keterangan saksi Susanto Najib mantan anggota dewan, dapil Muba dan Banyuasin. Namun mengalokasikan Rp3 miliar dana resesnya di Palembang dan Rp 2 miliar di Banyuasin.
Dari keterangan Susanto, dana reses tersebut sepenuhnya diperuntukan infrastruktur, salah satunya pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Rambutan Banyuasin. Sebagian kecilanya digunakan untuk pembangunan sekolah SMP Negeri 4 Palembang. “Kenapa di Palembang, karena ada sekolah membutuhkan bantuan. Untuk lokal, penataan kursi dan meja,” ungkapnya.
Terkait persoalan tersebut, Widodo mengatakan untuk pembangunan sekolah pihaknya tidak pernah menggunakan dana diluar anggaran dinas pendidikan. “Tidak ada dana lain, tidak ada mata anggaran yang muncul di 2013, yang direncanakan di 2012,” ujarnya.
Hakim pendamping Abu Hanifah, sempat menyayangkan tindakan saksi Susanto Najib, kenapa tidak menggunakan dana reses Rp 5 miliar untuk dapilnya saja. “Dana itu saudara pergunakan untuk pembangunan di SMP Negeri 4, lalu pertanggung jawabannya kemana. Dana Rp5 miliar padahal saudara habisnya untuk pembangunan jalan, lalu pertangung jawabannya bagaimana. Apakah di wilayah Muba tidak ada sekolah yang lebih membutuhkan,” jelas Abu Hanifah. (Tim)



