- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
- Harap Sinergi Militer dan Akademisi Lahirkan Inovasi Strategis
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kelola Koperasi Merah Putih secara Profesional
- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
Wabah Rasuah Hibah
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin sebagai saksi pada sidang kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2013. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang yang menjerat dua mantan anak buahnya, yakni Laoma PL Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi Sumsel) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel), Selasa (23/5).
Dalam keterangannya, Alex menyatakan yakin jika anak buahnya yang berada di SKPD terkait merupakan orang-orang yang berkompoten di bidangnya, sehingga tidak mungkin sebelum menandatangani, dia harus mempelajari satu persatu dengan teliti. Selain pengesahan dana hibah dari Rp1,4 triliun menjadi Rp2,1 triliun, dalam persidangan juga terungkap adanya penyimpangan dana aspirasi (dana reses) anggota dewan yang semula Rp2,5 miliar, tetapi setelah adanya pembahasan di Griya agung, jumlah tersebut naik menjadi Rp5 miliar.
Sebagaimana diwartakan, Kejaksaan Agung ternyata telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Dua tersangka terdahulu, yang kini perkaranya tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, adalah Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kaban Kesbangpol Linmas), Ikhwanuddin dan Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing sesuai Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Diketahui, sprindik baru tercatat dengan Nomor: Prin 45/F . 2/Fd. 1/05/2017. Sprindik baru itu diterbitkan atas desakan Pra peradilan yang diajukan MAKI, karena jaksa dinilai tidak memproses Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kasus dana hibah dan Bansos Pemprov Sumsel 2013.
Diterbitkannya Sprindik baru diduga tak lepas dari proses persidangan dua terdakwa di Pengadilan Tipikor serta desakan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mempra peradilkan Jakaa Agung M Prasetyo dan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pra peradilan diajukan MAKI, karena jaksa dinilai tidak memproses Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam kasus dana hibah dan Bansos Pemprov Sumsel 2013. Gugatan praperadilan telah didaftarkan, Kamis (6/4) pekan lalu dengan nomor register 39/PID.PRAP/2017/PN. JKT. SEL.
Dikonfirmasi terpisah, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan akan terus mengawal karena yakin jika kasus dugaan korupsi tersebut tidak hanya melibatkan oknum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tapi juga diduga ada keterlibatan oknum pejabat diatas SKPD. Sayangnya, aktor intelektualnya “belum” tersentuh apalagi menjadi tersangka.
“Saya sengaja hadir dalam sidang hari ini untuk mengawal kasus ini. Dalam kesaksian, Laonma Tobing mengkonfirmasi bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) tidak mau tanda tangan suatu dokumen, akhirnya pak Tobing yang tanda tangani atas saran pak Gubernur. Menurut saya keterkaitan Gubernur dalam proses pencairan dana hibah ini menjadi terkonfirmasi. Bahasa hukumnya diduga terlibat, bahkan tidak hanya mengetahui tetapi juga mengarahkan,” ungkap Boyamin Saiman saat Konferensi Pers di Bangi Kopitiam Jalan KH. Ahmad Dahlan usai menghadiri Sidang dugaan korupsi dana Bansos di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, (23/5).
Dilanjutkan, MAKI menilai jika kasus Dana Hibah Bansos 2013 tersebut terkait dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada waktu itu, dimana Dana Bansos digunakan untuk keuntungan petahana karena mendapatkan nama baik akibat aliran Dana Hibah Bansos kepada Lembaga atau Masyarakat penerima. “Mahkamah Konstitusi sudah mengkorfimasi dana hibah bansos ini terkait Pilgub, sampai harus dilakukan pemungutan suara ulang,” singkatnya.(tim)
(Baca berita selengkapnya di surat kabar Simbur Sumatera edisi Juni 2017)



