- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kasus Developer Nakal, Gapura Angkasa Lepas Tangan
PALEMBANG – Banyak kasus menjerat H Iran Suhadi ST MM dan Muhasim selaku pengembang Perumahan Gapura Residence. Karena itu, PT Gapura Angkasa (GA) Sumsel yang sebelumnya melakukan kerja sama dengan pihak PT Bumi Iryu Griya membantah dan memberikan klarifikasi.
Menurut Manajer Administrasi Umum Gapura Angkasa, Bowo Pamungkas, pihaknya tidak pernah membuat perjanjian hitam di atas putih dengan PT BIG milik H Iran Suhadi ST MM. “Setahu saya, memang marketing PT BIG pernah datang ke kantor kami dan melakukan sosialisasi atau presentasi produk perumahannya. Tetapi, tidak ada kerja sama atau perjanjian dengan mereka. Kami hanya memfasilitasi mereka sebab beberapa karyawan outsourcing (OS) kami yang bergaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) ingin memiliki rumah sendiri. Jadi kami hanya kumpulkan berkas calon konsumen untuk diteruskan ke pihak pengembang,” pungkasnya saat ditemui di kantor GA, Senin (20/3).
Memang diakui, sudah ada sebagian dari karyawan GA yang sudah mengambil rumah. Hanya saja sifatnya personal dan sama sekali tidak melibatkan GA. “Untuk jumlah berapa karyawan yang sudah ambil rumah itu staf saya (mbak Evi) yang pegang datanya. Dia sedang di bandara. Pada intinya, kami hanya membantu dan memfasilitasi karyawan yang ingin memiliki rumah dan mungkin PT BIG itu yang memberikan penawaran yang paling menarik untuk karyawan kami yang berminat,” tetangnya.
Pria kelahiran Jakarta ini juga menepis GA memberikan subsidi kepada karyawan ataupun pengembang perumahan. “GA tidak pernah memberi subsidi apa pun untuk masalah ini. Sebab kami hanya seperti costumer line atau sebagai jembatan antara pengembang dan karyawan. Jadi jika ada masalah yang terjadi, tentu itu bukan wilayah kami, melainkan antara pengembang dan konsumen yang kebetulan bekerja di GA,” pungkasnya.
Terkait sengketa antara Gapura Residence dan warga sekitar, dirinya mengaku tidak tahu menahu karena hal tersebut adalah persoalan teknis di lapangan. Jika ada persoalan mengenai sengketa lahan atau banjir, Bowo mengatakan bahwa pihak yang paling tahu adalah pengembang dan konsumennya. “Kami tidak memiliki ikatan apa-apa dengan pihak developer. Jika ada permasalahan atau komplain, silakan berurusan langsung dengan pengembang bersangkutan. Jangan dialamatkan ke GA karena memang bukan tanggung jawab kami dan GA juga tidak memperoleh keuntungan apa-apa dari pengembang perumahan tersebut,” tegasnya.
Terkait belum adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang, Bowo mengaku jika GA tidak tahu menahu sebab hanya berstatus fasilitator saja. “Kalau masalah itu saya kurang tahu dan seharusnya persoalan yang lebih detilnya itu antara pengembang dan konsumen saja,” terangnya.
Hanya saja, dirinya menyayangkan jika developer membangun tanpa ada IMB. Hal tersebut bisa disebut melanggar aturan yang berlaku.
Sebagaimana diwartakan, pembangunan perumahan Gapura Residence yang digarap H Iran Suhadi ST MM disebut-sebut melibatkan kerja sama dengan Gapura Angkasa itu juga mengancam kerusakan lingkungan serta lima rumah warga dan satu tempat ibadah di RT 11 RW 03, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. H Iran Suhadi ST MM selaku penanggung jawab pembangunan Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang).
Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan yang juga berstatus terlapor. Akibatnya, sindikat developer itu telah dilaporkan warga atas dugaan kasus 385 dan 170 KUHP dengan nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017 yang ditangani Mapolda Sumsel. Selain itu, sindikat developer juga telah dilaporkan ke Komisi III DPRD Kota Palembang melalui surat dengan nomor 034/RT11/TalangJambe/2017. (mrf)



