Developer Merasa Dituduh, Warga: Itu Masalah Mereka

PALEMBANG – Mediasi di Kantor Camat Sukarami, Rabu (15/3) mengetengahkan perjuangan hak warga yang dirampas developer nakal tetap saja menemui jalan buntu. Terlihat jelas, ketidakseimbangan dan belum adanya itikad baik dari H Iran Suhadi ST MM, pengembang perumahan Gapura Residence. Hal itu ditandai dengan sikap dan pernyataan H Iran Suhadi ST MM, bos PT Bumi Iryu Griya yang mengelola pembangunan perumahan Gapura Residence di Jl Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dilansir rmolsumsel.com, Jumat (17/3) H Iran Suhadi  ST MM menganggap dirinya dan pihaknya merasa dituduh dengan isu provokatif yang menyudutkan pihaknya.”Kami dituduh akan meratakan tanam tumbuh dengan buldozer. Padahal luas lahan yang dipermasalahkan kecil 6 X 10 meter persegi, tidak mungkin mau pakai buldozer. Sementara untuk IMB masih tertahan di Kelurahan,” ulasnya.

Sejak di lokasi mediasi Kantor Camat Sukarami, H Iran Suhadi ST MT  terlihat mulai mengelak dari permasalahannya. “Saya sudah bikin advice planning sejak November 2016 dan selesainya 30 Desember 2016. Bulan Januari saya mulai mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan meminta tanda tangan ketua RT, Lurah dan Camat. Karena ada persoalan dengan warga, maka berkasnya tertahan di kelurahan dan akan dilanjutkan sampai ada penyelesaian masalah kami dan warga. Jadi memang kami belum memiliki IMB,” akunya kepada wartawan.

Warga RT 11 RW 03 Talang Jambe, Azhari mengatakan dirinya hanya memperjuangkan hak atas tanah milik keluarganya. Dia juga akan mengapresiasi jika ada itikad baik dari developer. “Terserah H Iran cs merasa dituduh  dan mau bilang apa saja. Itu masalah mereka,” tegasnya, Jumat (17/3).

Terkait hasil mediasi, dirinya mengatakan, tidak bisa diselesaikan  semudah developer membalik surat tanah, sebelum hak keluarganya dan warga dipenuhi. “Saya melaporkan H Iran dan Muhasim karena keduanya join bagi bangun. Terlepas H Iran take over dari developer sebelumnya (Ari Wibowo) melalui bank, itu masalah mereka,” tegasnya.

Sementara, Camat Sukarami, GA Putra Jaya yang berusaha memediasi developer dan warga mengatakan bahwa kasus ini terjadi akibat miskomunikasi.”Saya tidak memihak siapa-siapa. Saya tidak ada kepentingan. Saya cuma memfasilitasi supaya clear,” ungkapnya.

Camat mengatakan, tidak perlu lagi adanya mediasi dikemudian hari sebab akan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Lanjutnya, masalah tersebut sebenarnya hanya masalah miskomunikasi saja. Memang sebelumnya kedua belah pihak tidak pernah ketemu. “Jadi hari ini kita mencari win-win solution. Tentang setifikat tanah yang kedua pihak harus melakukan balik nama sesuai kesepakatan yang ada. Selain itu, mengenai pembenahan saluran air itu sepenuhnya adalah tanggungjawab pihak pengembang,” lanjutnya. (mrf)