Duet Incumbent Harno-Finda Dikacau Sindikat Developer Nakal

# Lumbung Suara di Kecamatan Sukarami

# Perumahan Tanpa IMB di Kelurahan Talang Jambe

 

PALEMBANG – Menjelang Pemilihan Walikota (Pilwako) Palembang 2018, Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda semakin mesra. Kemesraan tersebut terlihat dari kehadiran keduanya pada silaturahmi dengan ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama yang diselenggarakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H Ahmad Zulinto SPd MM. Kegiatan berlangsung di Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (16/3).

Terkait dengan isu kembali majunya pasangan incumbent tersebut pada Pilwako Palembang 2018, Walikota (Wako) Palembang, Harnojoyo menanggapinya diplomatis. “Kami kan belum selesai. Jadi belum berpikir ke Pilwako dulu. Kami selesaikan tugas dan amanah warga Palembang. Itu yang utama,” ungkapnya kepada Simbur sambil tersenyum.

Sementara, Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau yang akrab disapa Finda ini, memberikan  sepenuhnya kepada warga Palembang, apakah kembali dipercaya untuk memimpin kota Palembang atau tidak. “Kalau tentang Pilwako tidak usahlah  dibahas sekarang. Tapi yang terpenting bagaimana kami berdua bisa melaksanakan amanah warga dan memberikan yang terbaik untuk kota Palembang yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Saat ditanyai tentang apakah dirinya kembali akan berduet dengan Harnojoyo, Finda menyerahkan semuanya kepada masyarakat sebagai pemilik suara yang sah dalam menentukan pemimpinnya. “Kalau masyarakat percayakan kepada kami untuk kembali bersama memimpin kota Palembang, berarti amanah itu harus dijalankan. Tetapi saat ini biarkan kami fokus untuk menata dan mengembangkan kota ini sebaik-baiknya, sebab masih banyak sekali pekerjaan yang belum selesai,” pungkasnya sambil melempar senyum.

Namun sayang, upaya pemenangan kembali petahanan pasangan Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palembang 2018 dikacaukan ulah sindikat developer nakal atas nama Iran Suhadi ST MM dan Muhasim cs yang terlibat kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan tanah, bahkan pembangunan perumahan Gapura Residence di RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang.

Terkait kasus developer nakal yang membangun perumahan sebelum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kelurahan Talang Jambe, Harnojoyo kembali menegaskan jika sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum pihak pengembang memiliki IMB. “Kalau yang bersangkutan sudah membangun tapi belum punya IMB, berarti bangunan itu adalah ilegal. Itu sudah logika aturannya. Jadi selama belum memenuhi syarat yang berlaku, tidak boleh dong ada aktivitas pembangunan dilokasi tersebut,” tegasnya kepada Simbur.

Sementara, Camat Sukarami, Drs GA Putra Jaya hadir mendampingi Walikota dan wakilnya. “Kami dan seluruh warga Kecamatan Sukarami tentu sangat mendukung Wako dan Wawako dengan program-programnya yang selama ini sudah memberikan banyak perubahan di Kota Palembang. Seandainya mereka maju lagi tahun depan (2018), secara pribadi saya akan mendukung sepenuhnya dan saya juga yakin warga kami juga akan berada di barisan pendukung Wako dan Wawako saat ini,” tegasnya.

Ditanya perkembangan kasus developer nakal, Putra Jaya mengatakan, pihaknya telah berusaha memediasi developer dan warga pada Rabu (15/3) mengatakan bahwa kasus developer nakal ini terjadi akibat miskomunikasi.”Saya tidak memihak siapa-siapa. Saya tidak ada kepentingan. Saya cuma memfasilitasi supaya clear,” ungkapnya.

Menurut Camat, tidak perlu lagi adanya mediasi dikemudian hari sebab akan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. “Jadi hari ini kami mencari win-win solution. Tentang setifikat tanah yang kedua pihak harus melakukan balik nama sesuai kesepakatan yang ada. Selain itu, mengenai pembenahan saluran air itu sepenuhnya adalah tanggungjawab pihak pengembang,” lanjutnya.

Camat pun menegaskan, pihaknya tidak memperbolehkan adanya aktivitas pembangunan apa pun di perumahan Gapura Residence jika IMB belum terbit dan pihak developer belum memenuhi tuntutan warga. “IMB pengembang belum ditandatangani. Selama belum ada, maka aktivitas pembangunan Gapura Residence harus berhenti sampai memiliki IMB dan menyelesaikan tuntutan warga. Kami harus tegas dan akan berlakukan aturan (Perda) walaupun pengembang masih bersikeras melanjutkan pembangunannya,” tutupnya.

Sebagaimana diwartakan, pembangunan perumahan Gapura Residence yang digarap H Iran Suhadi ST MM  melibatkan kerja sama  dengan Gapura Angkasa itu juga mengancam kerusakan lingkungan serta lima rumah warga dan satu tempat ibadah di RT 11 RW 03, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. H Iran Suhadi ST MM (bos perumahan PT Bumi Iryu Griya) selaku penanggung jawab pembangunan Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang). Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan yang juga berstatus terlapor. Akibatnya, sindikat developer itu telah dilaporkan warga atas dugaan kasus 385 dan 170 KUHP dengan nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017 yang ditangani Mapolda Sumsel. Selain itu, sindikat developer juga telah dilaporkan ke Komisi III DPRD Kota Palembang melalui surat dengan nomor 034/RT11/TalangJambe/2017. (mrf)