- Rindam II/Sriwijaya Gembleng 365 Calon Prajurit Siswa di Lahat
- Satu Korban Tewas akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah
- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
Sertifikat Tanah “Sekolah” di Bank
PALEMBANG – Kisruh antara warga RT 11 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami dengan pengembang perumahan Gapura Residence belum mencapai kata sepakat. Terlebih setelah developer H Iran Suhadi ST MM dan persekutuannya yang dilaporkan ke Mapolda Sumsel dan Komisi III DPRD Kota Palembang memberikan keterangannya.
Hal itu disampaikan H Iran Suhadi ST MM saat mediasi dengan warga yang berlangsung di Kantor Camat Sukarami, Rabu (15/3). “Jadi saya cek sertifikat, langsung saya pecah. Tapi kutanya mengapa kecil sekali (ukurannya). Nah, sertifikat (termasuk milik warga) sudah (“sekolah”) di bank. Kabarnya (dari developer sebelumnya) sudah tukar guling, tapi baru ketahuan,” terangnya.
Dikatakan mantan ketua organisasi olahraga menembak itu, dirinya tidak tahu jika sertifikat tanah yang dipakai untuk jalan perumahan selebar 6×10 meter yang ada di bank itu masih berstatus milik warga. “Saya kira sudah dipecah, tak tahunya (peta bidang) masih masuk (milik) nama almarhum (pemilik tanah),” ungkap H Iran.
Warga RT 11 RW 03 Talang Jambe, Azhari mengatakan dirinya hanya memperjuangkan hak atas tanah milik keluarganya. Dia juga akan mengapresiasi jika ada itikad baik dari developer. “Judiciabelen, saya siap berkorban apa saja hanya untuk memperjuangkan hak,” tegasnya.
Terkait hasil mediasi di kantor camat, dirinya mengatakan, tidak bisa diselesaikan semudah developer membalik surat tanah, sebelum hak keluarganya dipenuhi. “Saya melaporkan H Iran dan Muhasim karena keduanya join bagi bangun. Terlepas H Iran take over dari developer sebelumnya (Ari Wibowo) melalui bank itu urusan mereka. Karena sudah ditangani yang berwajib, saya serahkan semua kepada polisi. Developer dan Camat yang salam komando. Tangan saya malah diangkat Camat. Terima kasih kepada lurah dan camat yang telah melakukan mediasi,” tegasnya.
Forum lainnya, Delizar, pejabat UPTD PUTR Kota Palembang di Kecamatan Sukarami pun ikut serta memfasilitasi developer H Iran Suhadi ST MM yang dilaporkan warga ke Mapolda Sumsel dan Komisi III DPRD Kota Palembang. “Kalo soal polisi biarlah aku (mengurusnya). Pacak aku ngomong samo Direskrimum (Polda Sumsel). Masalah biaya segalo macem biar urusan pak Iran (developer). Kalo ini nak kusut pacak kusut. La pacak kusimak. Dio (warga) dak galak nanggung biaya cabut LP (laporan polisi),” ungkap Delizar saat rembuk dalam mediasi antara developer dengan perwakilan warga di Kantor Camat Sukarami, Rabu (15/3).
Pejabat “Tata Kota” tersebut justru melemahkan posisi dan kapasitasnya sebagai pejabat publik. Pasalnya, Delizar yang mengaku baru menjabat di UPTD Sukarami per Desember tahun lalu merasa terpanggil untuk menyelesaikan kasus ini setelah “dipanggil” kepala dinasnya Ir Saiful. “Aku dipanggil pak Saiful (kepala Dinas PUTR) kareno (kasus ini) sudah masuk di koran. Di sini aku nak klarifikasi. Ujinyo ado oknum (Tata Kota) yang bermain, aku dak tahu, kareno kebetulan aku UPTD di sini,” tegasnya.
Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Susanto menyatakan bahwa persoalan tersebut belum selesai selama pihak pengembang belum menyelesaikan atau memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga. Dirinya menegaskan jika hal itu bukanlah masalah miskomunikasi sebab sudah sejak dulu dirinya sudah menyampaikan masalah tersebut langsung ke H Iran, hanya sampai saat ini tidak dipenuhi.
“Kalau dia (H Iran) punya itikad baik, tentu sudah dari dulu permintaan kami dipenuhi, dan tidak perlu minta bantuan pihak lain sebelum datang langsung ke lokasi dan bertemu dengan warga. Saya sudah jamin keamanannya kalau dia mau datang langsung dan berdialog dengan warga untuk mencari solusinya,” pungkasnya.
Sementara, Camat Sukarami, GA Putra Jaya yang berusaha memediasi developer dan warga mengatakan bahwa kasus ini terjadi akibat miskomunikasi.”Saya tidak memihak siapa-siapa. Saya tidak ada kepentingan. Saya cuma memfasilitasi supaya clear,” ungkapnya.
Camat mengatakan, tidak perlu lagi adanya mediasi dikemudian hari sebab akan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Lanjutnya, masalah tersebut sebenarnya hanya masalah miskomunikasi saja. karena memang sebelumnya kedua belah pihak tidak pernah ketemu. “Jadi hari ini kita mencari win-win solution. Tentang setifikat tanah yang kedua pihak harus melakukan balik nama sesuai kesepakatan yang ada. Selain itu, mengenai pembenahan saluran air itu sepenuhnya adalah tanggungjawab pihak pengembang,” lanjutnya. (tim)



