- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Pembangunan Gapura Residence Wajib Disetop
PALEMBANG – Pembangunan perumahan Gapura Residence yang dikelola H Iran Suhadi ST MM di Jl Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang terpaksa harus dihentikan. Penghentian itu dikarenakan pihak developer belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum menyelesaikan permasalahan dengan warga. Sementara, puluhan rumah sudah selesai dibangun tanpa mengantongi IMB.
Camat Sukarami, Drs GA Putra Jaya menegaskan, pihaknya tidak membolehkan adanya aktivitas pembangunan apa pun di perumahan Gapura Residence jika IMB belum terbit dan pihak developer belum memenuhi tuntutan warga. “IMB pengembang belum ditandatangani. Selama belum ada, maka aktivitas pembangunan Gapura Residence harus berhenti sampai memiliki IMB dan menyelesaikan tuntutan warga. Kami harus tegas dan akan berlakukan aturan (Perda) walaupun pengembang masih bersikeras melanjutkan pembangunannya,” tegas Putra ketika ditemui di kantornya, Rabu (15/3).
Namun apa lacur, imbauan Camat Sukarami ternyata tidak digubris oleh pihak developer. Pasalnya, tukang yang mengerjakan tersebut masih melakukan pekerjaan, bahkan memasuki pekarangan dan ingin mencabut patot tanah milik warga. Pemilik proyek perumahan Gapura Residence, H Iran Suhadi ST MT mengakui jika pihaknya memang belum mendapatkan IMB dari pemerintah kota. “Saya sudah bikin advice planning sejak November 2016 dan selesainya 30 Desember 2016. Bulan Januari saya mulai mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan meminta tanda tangan ketua RT, Lurah dan Camat. Karena ada persoalan dengan warga maka berkasnya tertahan di kelurahan dan akan dilanjutkan sampai ada penyelesaian masalah kami dan warga. Jadi memang kami belum memiliki IMB,” akunya.
Saat dirinya melakukan take over dari pengembang pertama, bangunan yang sudah berdiri ada sekitar 15 unit. Dari 43 unit yang ada saat ini, belum semuanya terjual. “Karena pembelinya dari Gapura Angkasa, makanya perumahannya kami namakan Gapura Residence. Bersamaan dengan program Jokowi, maka kami kerja sama dengan pihak Gapura dan akhirnya karyawan Gapura yang berpenghasilan rendah yang menempati perumahan itu. Artinya perumahan tersebut adalah perumahan subsidi,” terangnya. (tim)



