- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Segera Sapu Bersih Parkir Liar
PALEMBANG – Keberadaan parkir liar di Kota Palembang yang salah satu akibat dari kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berkompeten. Saat ini selalu menjadi keluhan masyarakat pengguna jasa parkir di berbagai titik parkir dalam kota. Maraknya parkir liar dengan tarif yang tidak wajar menimbulkan asumsi jika pemerintah kota belum hadir sebagai pihak yang seharusnya mengontrol segala bentuk-bentuk pungutan liar yang tidak masuk ke dalam kas Pemkot dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang.
Walaupun sudah ada Perda yang mengikat yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2011 yang diterbitkan pada pertengahan tahun 2016, ternyata tidak mampu mengendalikan banyaknya lapak parkir liar. Kurangnya sosialisasi dan budaya melapor masyarakat, membuat Perda tersebut hanya sebagai dasar hukum yang tumpul. Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang, Kurniawan menyatakan dengan tegas jika pihaknya akan segera menertibkan lapak-lapak parkir liar tersebut.
“Memang parkir liar ini menjadi masalah yang tidak ada habis-habisnya. Untuk mengatasi, kami perlu bantuan warga untuk segera melaporkan jika ditemukan adanya aktivitas parkir liar,” ungkapnya saat menghadiri pengukuhan Satgas Saber Pungli kota Palembang di ruang rapat Parameswara Sekda Kota Palembang, Rabu (11/1).
Saat ini masih sangat banyak titik-titik parkir liar di kota Palembang, salah satunya di Benteng Kuto Besak (BKB). Diketahui bahwa saat menjelang malam hari, biaya parkir motor untuk sekali parkir harus merogoh kocek sebesar Rp5 ribu. Dengan adanya tarif tidak wajar tersebut, diduga ada oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan titik keramaian di BKB.
“Untuk BKB dan di Public space lainnya, rencananya akan dibuka kran kerjasama dengan pengelola parkir dari pihak ketiga sehingga sektor parkir akan masuk ke kas daerah. Tidak seperti saat ini yang dimana hasil dari parkir di BKB tidak ada yang di setor ke Pemkot,” ungkap Kurniawan.
Besarnya tarif parkir di BKB, dikeluhkan banyak warga yang ingin berwisata malam di wilayah tersebut. Salah satunya dari seorang warga sekitar Seberang Ulu yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurutnya berliburan di BKB bersama keluarga menjadi opsi wisata keluarga yang menarik, hanya saja tukang parkir yang tidak menggunakan rompi parkir Dishub tersebut seharusnya tidak memanfaatkan masyarakat yang ingin berwisata malam disana.
Memang diakui adanya oknum preman yang memanfaatkan situasi tersebut membuat warga menjadi takut untuk melaporkan aksi illegal tersebut. “Jika masyarakat melihat ada parkir liar atau mungkin menjadi korban, sejak pertengahan tahun lalu Dishub Kota Palembang sudah menyediakan Hotline sebagai bentuk solusi awal. Dan rencananya ditahun 2017 ini, kami akan coba menjajaki kerjasama bersam provider seluler agar masyarakat Hotline tersebut tidak menggunakan pulsa lagi alias gratis,” lanjut Kurniawan.
Selain itu, Kurniawan juga berharap agar masyarakat jangan membiasakan membayar parkir yang melebihi tarif yang sudah ditentukan oleh Pemkot.
Ditempat yang sama, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan jika pihaknya akan siap menunggu laporan masyarakat agar bisa menindak tegas aksi-aksi yang merugikan masyarakat. “Kami harapkan kerjasama masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungli khususnya parkir liar. Dari laporan tersebut, kami akan mengidentifikasi lokasi yang diduga ada aksi pungli. Selain itu dalam melakukan tindakan, pihak kepolisian akan membutuhkan saksi pelapor,” tegasnya.
Sementara, Walikota Palembang, Harnojoyo menegaskan jika fungsi Satgas Saber Pungli bukan hanya berlaku untuk institusi pemerintahan saja, tetapi berlaku juga untuk semua sektor pelayanan publik termasuk parkir liar yang masih marak diwilayah pemerintahannya. “Kami akan menindak semua bentuk pungli termasuk parkir liat itu. Jadi masyarakat jangan ragu untuk melapor supaya kami bisa menindak tegas oknum-oknum tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2011 kota Palembang sudah melakukan upaya antisipatif terhadap parkir liar yang menerapkan tarif tidak wajar melalui Perda Nomor 16 tahun 2011. Hanya saja, sosialisasi dan penegakan Perda sepertinya belum maksimal sehingga sampai hari ini, tarif parkir motor dan mobil yang seharusnya hanya Rp1.000 dan Rp2.000 itu tidak dipatuhi sehingga tarifnya menjadi Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. (mrf)



