Tiga Pejabat Bank Tersangka Pemberian Kredit Fiktif kepada Perusahaan Sawit Tidak Ditahan
Ketut Sumeda meneruskan, terdapat jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Meski demikian, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. “Walaupun tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ketut.
Kajati Sumsel juga mengungkapkan adanya perkembangan perkara lain. Setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan oleh tim intelijen dan penyidik, status perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kajati menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan kerugian keuangan negara. “Ini menjadi perhatian serius kami. Kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan bank pelat merah,” tukas Kajati Sumsel.
Diwartakan sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari SH MH mengatakan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Karena itu, pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Sebelumnya kedelapan orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Kasipenkum belum lama ini.
Kasipenkum menambahkan, para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 115 orang. Modus Operandi, lanjut Vanny, tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp760.856.000.000, Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-.



