Masih Sengketa Kepemilikan, Kapal Sitaan Sudah Dilelang

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara perdata dugaan perbuatan mawan hukum, nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Palembang yang diajukan H Habibi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Selasa (10/3) pukul 10.00 WIB.

Ketua majelis hakim Fatimah SH MH memimpin persidangan, dengan tim kuasa hukum penggugat H Habibi yakni advokat Kgs Akhmad Tabrani SH MH didampingi Lani Nopriansyah SH. Pihak tergugat sendiri Kejari Palembang.

Para saksi yakni Bambang dan Rendi yang merupakan penyidik dari Polda Sumatera Selatan. Saksi menjelaskan terkait proses penyitaan kapal yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

Saksi Rendi mengatakan bahwa saat proses penyitaan, posisi kapal berada di dermaga. Kapal tersebut sebelumnya diantar Ibrahim kepada pihak Korem, kemudian diserahkan kepada penyidik Krimsus Polda Sumsel. “Ibrahim saat itu mengaku sebagai pemilik minyak yang diangkut. Namun untuk kepemilikan kapal, sepengetahuan saya kapal tersebut milik pak Habibi,” kata saksi Rendi.

Saksi meneruskan, selama proses penyidikan berlangsung, tidak ada keberatan maupun upaya pra peradilan yang diajukan terkait penyitaan kapal tersebut. Dimana kapal tersebut disita karena diduga terlibat dalam tindak pidana untuk mengangkut minyak.

Saksi menegaskan kembali, bahwa berdasarkan keterangan tersangka Ibrahim, minyak yang diangkut merupakan miliknya. “Menurut keterangan Ibrahim saat itu, minyak itu milik dia. Tapi kalau kapal, kalau tidak salah disebut milik Habibi,” cetus saksi.

Selepas pemeriksaan saksi di persidangan, advokat Kgs Akhmad Tabrani SH MH didampingi Lani Nopriansyah SH sebagai kuasa hukum penggugat H Habibi mengatakan, dalam fakta persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi dari penyidik Krimsus Polda Sumsel.

Para saksi telah memberikan keterangan terkait proses penyidikan perkara kapal, yang kini menjadi objek sengketa dalam gugatan perdata tersebut. “Jadi dua orang saksi dari Krimsus Polda Sumsel, saksi Bambang dan Rizal, menerangkan. Bahwa proses pemeriksaan perkara kapal tersebut, saudara Habibi disebut sebagai pemilik kapal. Kapal ini disewa oleh para terpidana, yaitu Ibrahim dan kawan-kawan,” ungkap Kgs Akhmad Tabrani

Tabrani juga mengungkapkan, kapal yang menjadi objek sengketa tersebut kini telah dilelang oleh pihak kejaksaan. Hal itu, sangat disayangkan, karena masih terdapat sengketa kepemilikan yang sedang diproses di pengadilan.

“Status kapal sekarang ini sudah dilelang kejaksaan. Kami sangat menyayangkan hal itu. Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, barang sitaan pada prinsipnya belum boleh dilelang. Apabila masih dalam proses gugatan atau sengketa kepemilikan,” timbangnya.

Tabrani meneruskan bahwa barang sitaan yang masih dalam sengketa perdata, seharusnya menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Atau inkrach, untuk menentukan pihak yang paling berhak atas barang tersebut.

Kembali Tabrani menyebutkan, ketentuan itu diantaranya merujuk pada Pasal 215 KUHAP terkait pengembalian benda sitaan, serta mekanisme lelang yang diatur melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019.

“Nah atas dasar itu kami mengajukan gugatan agar kapal tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah,” tegasnya. Maka bakal mengungkapkan kemungkinan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihaknya.

“Langkah hukum selanjutnya, kami bakal juga mengajukan gugatan kepada pihak pemenang lelang melalui gugatan perlawanan,” tukas Tabrani. (nrd)