- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Dipingpong ke Holding, Pekerja Perusahaan Listrik Tempuh Jalur PHI
PALEMBANG, SIMBUR – Sebanyak 22 orang pegawai BUMN melayangkan gugatan terhadap PT PLN Persero dan PT Indonesia Power. Terkait status mereka pasca dimutasi berupa tugas karya di anak perusahaan. Mereka mengaku sudah bekerja puluhan tahun. Ada yang kerja selama 28 tahun bekerja, 24 tahun, 16 tahun dan minimal 5 tahun.
Gugatan dalam hubungan industrial tersebut dengan nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Palembang, ada 16 orang, lalu gugatan nomor 17 ada 4 orang dan gugatan nomor 18 ada 2 orang. Agenda persidangannya digelar perdana di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Palembang.
Ketua Serikat Pekerja PT PLN Persero dan PT Indonesia Power, Ari Andriyadi ST MM, selepas persidangan mengatakan kepada Simbur bahwa, pihaknya telah secara resmi mendaftarkan gugatan, terhadap PT PLN Persero dan PT PLN Indonesia Power.
“Kami pegawai PT PLN Persero, yang ditugaskaryakan di anak perusahaan PT PLN Indonesia Power. Jadi statusnya sebagai pegawai PLN. Dasar gugatannya, pertama kami melamar PLN diterima di PLN. Cuma pada perjalanannya, kami dialihkan ke anak perusahaan, PT PLN Indonesia Power yang beda akta notaris beda peruntutan hukumanya,” ungkap Ari.
Ari menceritakan, bahwa para pegawai ini sudah lama bekerja ada yang selama 28 tahun, 24 tahun, ada yang 16 tahun dan minimal 5 tahun. “Tuntutan kami simpel, karena dulu melamar di PT PLN Persero, diterima di PT PLN Persero dan bekerja di PT PLN Persero. Nah saat ditransfer atau migrasi ke PT PLN Indonesia Power itu tidak ada kesepakatan. Tidak ada yang mengatur hak dan kewajiban, sehingga kami minta dikembalikan lagi ke PT PLN Persero sesuai domisili. Sebagai mana kami ditempatkan sebelum HSH atau Holding Sub Holding yang dilakukan sepihak PT PLN Persero,” timbangnya kepada Simbur.
“Harapan kami, sesudah mengikuti perintah dari managemen PT PLN Persero, untuk menjalankan HSH, 3 tahun teman – teman sudah menjalankan HSH, per 31 Desember kemarin. Ada beberapa orang, per 28 Februari ada beberapa orang. Cuman pada kenyataanya teman – teman ini dipindahkan ke PT PLN ada di Maluku, Kalimantan dan NTT,” bebernya.
Menurut persepsinya, seharusnya setelah berbuat yang terbaik untuk PLN, para pegawai ini ditempatkan di kota Palembang. “Sebelum HSH juga pegawai telah ditempatkan di kota Palembang, sehingga dimana letak keadilan dan transparansinya itu,” tukas Ari Andriyadi.
Sementara itu, Advokat Afifuddin SH MH Dkk, sebagai kuasa hukum 22 pegawai PT PLN Persero yang terorganisasi dalam serikat pekerja PT PLN Persero Indonesia mengatakan, agenda persidangan Selasa 10 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, agenda pertama yang juga dihadiri pihak tergugat 1 PT PLN Persero, tergugat 2 PT Indonesia Power. Namun PT PLN Persero yang hadir hari ini tidak membawa surat kuasa, maka secara hukum tidak memperbolehkan masuk karena tidak membawa legalitas.
“Mohon dipertimbangankan atas gugatan klien kami, dalam petitum dan posita sangat jelas sekali, dimana klien kami hanya meminta satu gugatan. Mohon merealisasikan PKB yang telah ditandatangani antara serikat PT PLN Indonesia Persero dengan PT PLN Persero,” cetusnya.
Disinggung alasan apa memindahkan karyawan ke PT Indonesia Power, Afifuddin mengatakan alasannya sebagaimana dibuat digugatan, sebenarnya tidak jelas secara hukum. “Dan kami sendiri sebagai kuasa hukum sebagaimana keterangan dari para klien kami, tidak mengetahui dasar apa dan hubungan sebenarnya secara legalitas, antara PT Indonesia Power dengan PT PLN Persero,” timbangnya.
“Nah tahu – tahu seluruh klien kami ini, diberikan untuk tugas karya, kepada PT Indonesia Power, berlakunya PKPT selama 3 tahun, namun telah berakhir di bulan Desember tahun 2025,” terangnya.
Afifuddin melanjutkan, sekarang dalam gugatan ini, untuk posisi para kliennya, tidak jelas keberadaaanya. Namun secara legalitas dan hukum, masih diakui sebagai pegawai PT PLN Persero.
Setelah pindah, selama tugas karya itu digajih PT Indonesia Power, namun sebagai PT PLN Persero, untuk gaji bukan menjadi tuntutan. Tapi tuntutan kliennya, memohon kepada PT PLN atas putusan tugas karya, dan untuk mengembalikan pegawai PT PLN Persero untuk kembali bekerja di PT PLN Persero yang ada di kota Palembang. Sebagaimana pengangkatan dilakukan PT PLN persero sebelumnya.
“Menurut legalitas kami pelajari, ada tindakan kesewenang – wenangan para pejabat PT PLN pusat, sebagaimana memutasikan klien kami dari kota Palembang. Dimutasikan ke Maluku, ke NTT ada yang ke Kalimantan. Padahal dalam PKB Pasal 14 para pengurus ada kesepatan dengan pengurus serikat untuk mutasi,” terangnya.
“Klien kami mengajukan gugatan perselisihan hak, terhadap adanya pelanggaran aturan. Untuk konsekuensi pekerja bisa berupa peringatan, misal tidak mematuhi perintah. Saya rasa PT PLN bukan perusahaan pribadi, apalagi macam perusahaan dagangan kelontongan, PLN perusahaam yang tahu hukum,” tukas Afifuddin SH MH.
Terpisah Humas PT PLN Persero WS2JB Iwan Arissetyadhi mengatakan, pihaknya merupakan unit distribusi sehingga tidak mengetahui hal itu. “Sebaiknya tanya ke pihak yang bersangkutan dan yang lebih memahami. Karena kami di unit distribusi, bukan tempat asal pegawai bekerja,” tanggapnya sembari menjelaskan, pihaknya belum memonitor dan mengetahui perwakilan dari PT PLN mana yang menghadiri persidangan. (nrd)



