Tampar Guru Senior, Terdakwa Dituntut 5 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH MH membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Suretno, seorang guru IT terhadap perkara penganiayaan dilakukannya terhadap korban seorang guru ekonomi senior.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Candra Gautama SH MH didampingi Samuel Ginting SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (3/2/26) pukul 16.00 WIB. Dengan JPU menghadirkan langsung terdakwa Suretno di muka persidangan.

Perbuatan terdakwa Suretno, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. “Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa Suretno terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan. Menuntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan,” cetus JPU Kejari Palembang.

Selepas persidangan ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa Suretno untuk menyiapkan pembelaan. Sidang pun dilanjutkan dengan nota pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Terdakwa Suretno dalam pembelaan mengakui perbuatannya dan menyesali atas penganiayaan terhadap korban Yuli Mirza, seorang guru ekonomi senior, di SMAN 16 Palembang, yang sudah 26 tahun mengabdi.

“Saya mengakui dan menyesali, namun segala cara saya sudah meminta maaf, setelah kejadian tanggal 15 Oktober 2025 sekitar jam 11.00 siang. Keributan terjadi setelah adu argumen antara ibu Yuli dengan pak Yuda. Ketika berpapasan dengan ibu Yuli, saya bermaksud melarai, namun terjadi pemukulan. Apalagi ibu Yuli merupakan guru senior, dan saya baru empat tahun bekerja disana,” ungkap terdakwa Suretno.

Suretnyo melanjutkan pembelaanya, pasca kejadian ia disetop bekerja dan tidak menerima gaji lagi. “Majelis hakim yang mulia, itu terjadi karena kehilafan dan saya berjanji tidak mengulang, membuat anak istri saya ikut menderita. Saya berharap bisa berkumpul di bulan Ramadan ini,” timpalnya.

“Kepada Allah SWT saya mohon ampun. Kepada majelis hakim saya memohon dapat meringankan hukuman saya seadil – adilnya,” tukas terdakwa.

Sementara kuasa hukum terdakwa mengapresiasi majelis hakim, hal itu tercermin sikap majelis hakim selama persidangan, yang menjaga netralitas, adil dan berimbang.

“Fakta hukum, terdakwa telah mengakui perbuatannya, telah meminta maaf kepada korban diperkuat keterangan saksi. Perbuatan terpaksa dilakukan atas pembelaan. Terdakwa menampar sebagai bentuk pembelaan, setelah dra Yuli mengeluarkan kalimat tidak pantas. Memohon hukuman seringan – ringannya kepada majelis hakim,” tukasnya.

Sementara itu, selepas persidangan korban Yuli Mirza menyampaikan tanggapan atas tuntutan JPU Kejari Palembang terhadap terdakwa Suretno. “Kecewa, rasanya tidak adil. Sebagai masyarakat di negara hukum ya sudahlah bagaimana lagi. Dan alasan dia itu bohong, beda jenjangnya saya ini guru senior. Kalau ribut di whatsapp itu, karena dia yang sombong. Tuntutan juga terlalu ringan dan aku tidak pernah berdamai sama dia,” kata Yuli kepada Simbur.

Yuli menegaskan kembali, kejadian itu diawali adanya perselisihan korban dengan kepala sekolah. “Iya awalnya memang kepala sekolah, Dia (terdakwa) itu kan bendahara bos, diakan ada penggelapan dana kegiatan ekstrakulikuler dikembang – kembangkan, oleh kepala sekolah. Retno kan bendara bos dia pengarangnya, iya Rp 500 juta itu, dan sekian – sekian itu, banyak kok kepala sekolah sudah mengembalikan duit. Tepatnya tanya ke dinas dan Inspektorat,” terang Yuli.

Menurut Yuli, status terdakwa sebagai P3K sudah dinonaktifkan diberhentikan sementara, berdasarkan keputusan surat Gubernur Sumsel tanggal 31 Desember. (nrd)