Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alex Noerdin

# Kuasa Hukum Bakal Hadirkan Saksi yang Meringankan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Nota keberatan alias eksepsi terdakwa Alex Noerdin eks Gubernur Sumsel melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, kandas. Eksepsi ditolak majelis hakim, pada Senin (8/12) pukul 11.00 WIB.

Putusan sela terhadap nota keberatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde dipimpin Fauzi Isra SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel sendiri menghadirkan langsung terdakwa Alex Noerdin di muka persidangan.

Adapun nota keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa, berupa isi dakwaan delik formil. Diantaranya mulai dari dakwaan yang tidak jelas, dakwaan tidak lengkap, dakwaan tidak memenuhi unsur formil, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 163 terhadap kliennya terdakwa Alex Noerdin.

Putusan sela majelis hakim menyatakan pertama eksepsi terdakwa Alex Noerdin dinyatakan tidak dapat diterima. “Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Ir H Alex Noerdin,” singkat ketua majelis hakim.

Selepas putusan sela, Titis Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH menaggapi bahwa terhadap putusan tersebut, tentunya menghormati sikap majelis hakim, yang menyatakan menolak keberatan terhadap dakwaan kliennya.

“Tentu saja kami menghormati putusan sela majelis hakim. Soal apakah kami akan mengajukan banding, itu masih kami pertimbangkan. Jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan terhadap Bapak Alex Noerdin,” timbang Titis.

Selanjutnya menurut Titis Rachmawati, persidangan berikutnya, akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi – saksi dari JPU Kejati Sumsel. “Rencana menghadirkan saksi a de charge (meringankan), tim akan menghadirkan saksi tersebut, namun lebih fokus pada menghadirkan para ahli. Kami pasti akan menghadirkan saksi a de charge, tetapi fokus kami nanti adalah menghadirkan para ahli. Kemungkinan jumlah ahli yang kami hadirkan sekitar empat hingga lima orang,” terangnya kepada Simbur.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel sebelumnya mendakwa terdakwa, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, kerjasama Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, sebagai kontraktor. Proyek ini digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde, menjadi pusat perdagangan modern. Tanpa menghapus nilai sejarah kawasan yang dikenal sebagai salah satu ikon Kota Palembang.

Rupanya dalam perjalanannya, proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang justru berujung ruwet. Pasca ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan. Sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, negara telah mengalami kerugian Rp 137 miliar 722 juta lebih. (nrd)