- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Rambah Hutan Taman Nasional Sembilang, Dituntut 2,5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan perambahan kawasan Hutan Taman Nasional Sembilang secara ilegal, yang menyeret terdakwa Ade Dede, akhirnya memasuki agenda tuntutan persidangannya. Sidang berlangsung pada Senin 8 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui jaksa pengganti Siti Fatimah SH MH membacakan tuntutan dihadapan mejelis hakim Samuel Ginting SH MH didampingi Corry Oktarina SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
JPU sendiri menghadirkan langsung terdakwa Ade Dede dengan didampingi kuasa hukumnya Jaka Mahendra SH. Dalam tuntutanya terdakwa menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah,
terdakwa Ade Dede tidak mengantongi izin dalam menggarap dan menduduki kawasan hutan, areal kawasan hutan negara yang tidak dibebabkan izin kepada siapa pun. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf a. Sebagaimana diubah UU RI No 6 tahun 2023 dan UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menuntut terdakwa Ade Dede dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 10 juta subsider 6 bulan,” cetus JPU Siti Fatimah.
Selanjutnya majelis hakim meminta terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. “Cukup 2 hari untuk pembelaan, baik dari kuasa hukum. Atau terdakwa juga menyiapkan pembelaan juga ya,” tukas Samuel Ginting.
Sementara itu, advokat Jaka Mahendra SH selaku kuasa hukum terdakwa Ade Dede saat dikonfirmasi Simbur selepas pembacaan tuntutan JPU mengatakan, saat ini ia masih menduga adanya aktor intelektual dibalik penangkapan saudara Ade Dede ini. “Harapan kita ada tersangka lain dalam perkara ini, diduga itu bos didaerah tersebut, tauke kalau orang sana nyebutnya atau pengusahalah,” kata Jaka.
Jaka Mahendra melanjutkan kliennya hanya buruh upahan saja. “Bukan petani, klien kita hanya menerima upahan saja. Kalau sekarang belum ditanam apa – apa disana, baru dibersihkan. Saat menggarapnya secara manual, tradisional pakai cangkul dan parang saja, sekitar 1 – 2 hektar luasnya,” timpalnya.
JPU mendakwa, bahwa terdakwa Ade Dede bersama Anton Dwi Arif Hidayat (DPS) Kamis 19 Juni 2025 di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang di Resor Sungsang SPTN wilayah 2, Desa Penungguan, Kecamatan Selat Penungguan, Banyuasin sengaja menggarap menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Berawal bulan Mei tahun 2025 terdakwa Ade Dede bertemu Anton Dwi mengatakan soal lahan di kawasan Hutan Taman Nasional Sembilang yang bisa digarap untuk ditanami padi, namun tidak boleh ditanami kelapa sawit, lahan merupakan milik negara, tapi bisa diurus izinnya berlaku selama 35 tahun.
Tepatnya sejak tanggal 10 Mei 2025 terdakwa Ade Dede mulai membangun pondok memakai bahan papan, nipah, seng, di lahan kawasan Hutan Taman Nasional Sembilang, diberikan Anton Dwi ditambah uang Rp 1 juta. Terdakwa pun membersihkan kawasan Hutan Taman Nasional Sembilang, dengan cara menebas kayu, pohon nipah menggunakan parang, bersama saksi Ali Yahya dan Ali Sadikin, dengan upah perharinya Rp 120 ribu.
Terdakwa menggarap lahan mulai dari menebas, membuat parit, membuat pancang dari batang nipah sebagai batas ditambah membangun sebuah pondok. Tim polisi kehutanan yang melakukan patroli pada Kamis (19/6/25) siang di kawasan Taman Nasional diperbatasan antara Desa Purwodadi dengan Desa Penungguan.
Padahal sekitar 100 meter tampak spanduk warning larangan merambah, menduduki kawasan Hutan Taman Nasional Sembilang. Posisi spanduk warning itu telah dirusak. Tim polisi hutan pun menemukan pondok, berikut 4 bilah parang, 2 buah cangkul, sebuah linggis, palu, batu asahan.
Selanjutnya datang terdakwa Ade Dede, saksi Ali Sadikin, saksi Ali Yahya membawa parang. Maka terdakwa dan saksi berikut barang bukti dibawa petugas polisi kehutanan menuju kantor seksi PTN Wilayah 2 Palembang BTN Berbak dan Sembilang Resor Sungsang, Desa Perumpung Raya sampai diserahkan kr PPN Gakkum Kehutanan Palembang. Kawasan Taman Nasional Sembilang sendiri luasnya 267.373,9 hektare. (nrd)



