Satu Tersangka Korupsi KUR Rp12,7 Miliar Menyusul Empat Rekannya Masuk Bui

PALEMBANG, SIMBUR – Satu tersangka lagi ditahan. Terkait korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank di Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023. Sebelumnya empat dari tujuh tersangka sudah ditahan Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tim penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Keempat tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang. Sementara, tersangka WAF ditahan dalam perkara lain. “Tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel,” ungkap Kasipenkum, Kamis (27/11).

Lanjut Kasipenkum, hari ini tersangka DS hadir di Kejati Sumsel. Memenuhi surat panggilan Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara, tersangka IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel.

“Tersangka DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025. Selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” tegasnya.

Adapun peran Tersangka DS, tambah Kasipenkum, bersama tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada bank kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023 melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang.

“Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel,” tutupnya.

Jumlah tersangka yang ditahan Kejati Sumsel sebanyak lima orang.

Diwartakan sebelumnya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp12.796.898.439.

Para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 134 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Modus Operandi, tersangka EH selaku pimpinan bank dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan. Bekerjasama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku Perantara (KUR) Mikro. Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.

Dari data-data yang dimanipulasi tersebut, kata Vanny, dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan. Berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai).

Perbuatan para tersangka melanggar
Primair Pasal 2 Ayat (1) dan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 9 dan 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.(red)