Kuasa Hukum Keberatan Kaki Terdakwa Dipasang Pelacak saat Dibantarkan

# Ruang Perawatan Dipantau dengan CCTV

PALEMBANG, SIMBUR – Dr Jan S Maringka SH MH selaku ketua tim penasihat hukum tersangka H Abdul Halim Ali atau H Alim melayangkan keberatan. Terutama atas sikap penyidik yang tetap melakukan pemeriksaan dan penahanan. Khususnya terhadap H Alim yang telah berusia lanjut 88 tahun. Ditambah sakit yang kondisinya bergantung alat bantu tabung oksigen.

Terlebih menurut Jan Maringka, tersangka H Alim sempat ditahan di Rutan Pakjo, namun dikeluarkan oleh pertimbangan kesehatan, sehingga penyidik menetapkan statusnya dibantarkan. Ditambah pemasangan angkle monitor di kaki H Alim, yang telah berlangsung lebih dari sembilan bulan.

“Kami menilai, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan terlalu terburu-buru. Proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Seharusnya dilakukan melalui mekanisme konsinyasi, bukan kriminalisasi. Tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Bahkan hingga kini, tidak ditemukan kerugian negara yang nyata sebagaimana dituduhkan. Dalam perkara dugaan pemalsuan surat pernyataan penguasaan fisik (SPPF) proyek Jalan Tol Betung – Tempino, Jambi,” terang Jan Maringka, Kamis (27/11).

Jan Maringka melanjutkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penuntut umum berwenang menentukan, apakah perkara layak dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan penuntutannya, sesuai Pasal 139 dan Pasal 141 KUHP.

“Jaksa dengan hati nurani diperlukan, untuk melihat apakah benar terjadi pemalsuan SPPF atas empat bidang lahan seluas 37 hektare dari total 12.700 hektare kebun sawit milik Haji Alim sesuai HGU No.1 Tahun 1997. Penyidik seharusnya lebih dulu menuntaskan unsur pidana, terutama terkait kerugian negara,” timbangnya.

Dr Jan Maringka berharap, Kajati Sumsel yang baru Dr Ketut Sumedana, agar menunjuk jaksa yang profesional untuk mengkaji perkara ini secara objektif dan adil. “Pemasangan CCTV di ruang perawatan klien saya, sejak sepekan terakhir sebagai tindakan yang melanggar privasi dan hak dasar tahanan. Ia juga mengecam penggunaan borgol pada kaki Haji Alim. Apalagi klien kami sudah berusia 88 tahun. Berdiri saja beliau tidak mampu, apalagi melarikan diri. Ini perlakuan tidak manusiawi. Kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalannya,” serunya.

Jan Maringka juga sangat menyayangkan pemberitaan yang memakai foto lama dan menyebut kliennya Crazy Rich Palembang. “Kami menilai ini merendahkan martabat klien kami, dengan penyematan sebutan Crazy Rich Palembang. Dan penggunaan foto lama, karena saat tahap 2, kondisi Haji Alim justru lemah dan tidak berdaya, akibat masih menjalani perawatan di RSU Fatimah Palembang. Beliau menjalani perawatan hampir satu tahun sejak November 2024. Dimana klien kami ditangkap 10 Maret 2025, dilakukan saat yang bersangkutan masih dirawat, akibat sakit berat,” tukas Dr Jan Maringka. (nrd)