- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun, Big Boss Perusahaan Sawit Masih Dirawat di Rumah Sakit
Selain itu, sejumlah saksi dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan turut diperiksa terkait kasus ini. Di antaranya, SW selaku eks Kepala Dinas Kehutanan tahun 2012, FR selaku eks Kepala Dinas Perkebunan tahun 2012-2016 dan HK (Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan). Pejabat lainnya MM dan OS dari Dinas Perkebunan Sumsel dan RA selaku pemeriksa lapangan dari Kanwil ATR/BPN Sumsel juga dikabarkan telah dilakukan pemeriksaan.
Media ini memperoleh data dan informasi dari sumber dipercaya. Keterangan yang dihimpun, Wilson Sutantio komisaris utama PTPU awalnya hanya menjadi saksi dalam dugaan skandal kredit fiktif PT BSS dan PT SAL. Hal itu diketahui dari lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 dan PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit.
Dari infografik di portal resmi korporasi, ternyata PT BSS dan PT SAL tidak tercantum dalam bagan struktur anak perusahaan PTPU. Hasil penelusuran lainnya, kedua perusahaan tersebut (PT BSS dan PT SAL) diketahui milik pribadi WS yang menjabat komisaris utama PTPU sejak 2014 hingga saat ini dengan kepemilikan saham mayoritas.
Sumber lainnya, beredar pengumuman lelang salah bank pelat merah. Terkait lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT BSS tanggal 10 April 2025 untuk HGU Sawit. Nilai limit lelang Rp455 miliar dengan uang jaminan Rp100 miliar dibuka KPKNL Lahat. Objek lelang terdiri dari lima bidang tanah seluas 7.465, 54 hektare atas nama PT BSS. Objek tanah di antaranya terletak di Desa Biaro Lama dan Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, ada lelang eksekusi bank atas Hak Tanggungan atas nama PT SAL tanggal 15 Maret 2025 untuk HGU Sawit. Nilai limit lelang Rp500 miliar dengan uang jaminan Rp120 miliar dibuka KPKNL Palembang. Objek lelang terdiri dari dua bidang tanah seluas 8.145, 68 hektare atas nama PT SAL. Objek tanah di antaranya terletak di Desa Tanjung Laut dan Desa Sepang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.



