- Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun, Big Boss Perusahaan Sawit Masih Dirawat di Rumah Sakit
Tersangka MS, DO, ED dan RA ditahan di di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. “Untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit,” ungkapnya.
Vanny menambahkan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;
Dijelaskannya pula, estimasi kerugian negara sebesar Rp1.689.477.492.983,74, dikurangi dengan nilai aset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp506.150.000.000 “Maka dari pengurangan nilai diatas Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp1.183.327.492.983,74,” tegasnya.
Modus Operandi, lanjut Vanny, pada tahun 2011 PT BSS melalui Direktur Wilson Sutantio mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp760.856.000.000. Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Wilson Sutantio mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank BRI Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013. Perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp677 miliar.
“Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut,” jelasnya.



