- Turunkan Stunting, Disdik PALI Gelar Bimtek Olah Gizi dan Pola Asuh Anak
- Perjalanan Kereta Api Jakarta–Surabaya Sempat Terkendala akibat Banjir Grobogan
- Turunkan Angka Kematian Ibu, Kuatkan Peran PKK di Daerah
- Komitmen Tegakkan Disiplin, Hukum, dan Tata Tertib Prajurit TNI
- Terendus Korupsi Distribusi Semen, Kantor "Sang Tiga Gajah" Digeledah Jaksa
Kejari Palembang Geledah Kantor Dinas Perkimtan dan Dinsos, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp5,566 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa 19 Agustus 2025 di sejumlah lokasi yang diduga berhubungan langsung dengan perkara tersebut. “Dua lokasi utama yang digeledah yakni Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi. Serta Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka. Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang terkait dengan pengadaan proyek,” ungkapnya.
Hutamrin melanjutkan dari hasil penyidikan awal ditemukan indikasi proyek fiktif, pada 131 titik pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp2 miliar 566 juta lebih. Selain itu, terdapat pula pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai dengan laporan atau fiktif.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Palembang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khususnya dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah yang bersumber dari APBD. “Kami menduga, ada sejumlah kegiatan fiktif dan kurang volume yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum,” cetus Hutamrin.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/Pen Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025.
Kajari Palembang menegaskan, penyidik kini tengah mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. “Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Kami mengajak seluruh pihak untuk kooperatif dalam mendukung proses hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tukas Kajari Palembang. (nrd)



