- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
Tim Kejari Palembang dan Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan pemantauan situasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel. Sejak Jumat (10/1/2025) pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi yang valid dan tepat sehingga terkuak modus yang dilancarkan. Tersangka mengancam untuk memberikan sejumlah uang agar sertifikat Keselamatan Kesehatan Kerja karyawan (K3) di sebuah perusahaan agar dapat dikeluarkan.
Deliar merekomendasikan, salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai, untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak, suatu perusahaan untuk mendapatkan sertifikat. Setelah ditemukan andil kepala dinas, mengancam ataupun memaksa investor dan perusahaan untuk menyerahkan uang. Uang ini ditampung di salah satu rekening perusahaan atau pihak penilai jasa K3. Setelah terkumpul uang tersebut, kemudian dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dari pada kepala dinas. Uang ini dipakai kepala dinas, untuk dialihkan ke rekening lainnya.
Saat OTT, di ruangan Kadisnakertrans Sumsel ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp39,2 juta. Tepatnya di bawah meja kerja Kepala Disnakertrans. Kemudian uang tunai Rp4,4 juta ditemukan di dalam tas pribadi milik Kadisnakertrans. Uang sejumlah Rp75 juta, uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di bawah jok mobil Kadisnakertrans. Diamamankan juga alat komunikasi serta dokumen-dokumen terkait.



