- Sumsel Dapat 18 Sapi Kurban dari Presiden Prabowo
- Pangdam II/Sriwijaya Serahkan Hewan Kurban secara Simbolis
- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Jadi Pesakitan, Ada yang Mau Pasang Badan Rp17 Miliar Gantikan Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Vanny, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. “Tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” ujarnya.
Tersangka Raimar Yousnaidi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang pada 2 -21Juli 2025. “Tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain serta tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan. Telah dilakukan pencekalan karena tersangka AT berada di luar negeri,” tegasnya.
Lanjut Vanny, modus operandi bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). “Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan,” terangnya.
Kemudian, kata Kasipenkum, dilakukan penandatanganan kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. “Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” paparnya.



