Terdakwa Korupsi Serahkan Uang tapi Dikembalikan, Oknum Pegawai Disebut Jual Nama Jaksa
Saat penangkapan penyidik menunjukkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. “Setelah diberi pengertian Tim Penyidik kemudian tersangka akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujar Vanny.
Vanny melanjutkan, sebelumnya Tim Penyidik menetapkan Bahtiyar sebagai salah satu tersangka. Bahtiyar juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. “Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah – pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan / ditangkap di Palembang,” ujar Vanny.
Adapun modus operandi, kata Vanny, Bahtiyar bersama tersangka lainnya terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 hektare. Lahan tersebut digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. “Dari lahan negara 5.974,90 hektare yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” tegasnya.
Selanjutnya, Bahtiyar langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan. Bahtiyar setelah dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan. Penahanan Bahtiyar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung 11- 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Bahtiyar telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Lanjut Vanny, penyidik telah melakukan penyitaan lahan sawit seluas 5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, disita pula dokumen terkait serta uang tunai senilai Rp61.350.717.500,-. “PT DAM secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik,” ungkapnya.
Perbuatan Bahtiyar melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(nrd)



