Terdakwa Korupsi Serahkan Uang tapi Dikembalikan, Oknum Pegawai Disebut Jual Nama Jaksa
# Eksepsi Sidang Kasus Korupsi Izin Lahan Sawit di Musi Rawas
PALEMBANG, SIMBUR – Eksepsi atau nota keberatan dilayangkan terdakwa Bahtiyar bin Dasip selaku Kepala Desa Mulyoharjo dua periode 2010 – 2022. Dia juga anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Dalam dugaan tindak pidana korupsi, pada sektor sumber daya alam, atas penerbitan surat penguasaan hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit tahun 2010 – 2023.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Musi Rawas dipimpin Imam Murtadlo SH MH. Sidang menghadirkan langsung terdakwa Bahtiyar. Sementara, nota keberatan itu dibacakan advokat Indra Cahaya SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Bahtiyar bin Dasip di muka persidangan yang diketuai Pitriadi SH MH. Didampingi Khoiri Akhmadi SH MH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Kamis (19/6) pukul 13.00 WIB.
Menurut Advokat Indra Cahaya SH MH bahwa surat dakwaan terdakwa Bahtiyar bin Dasip dibuat dari berkas penyidikan yang cacat hukum cacat prosedur. Dikatakannya, surat dakwaan terdakwa Bahtiyar bin Dasip salah menarik terdakwa Bahtiyar sebagai tersangka. Menurut dia, dakwaan error in persona. Pada waktu terdakwa Bahtiyar masih kepala desa, dipanggil sebagai saksi bersama 7 kepala desa lainnya. Waktu itu khusus Bahtiyar ada oknum yang meminta agar menyerahkan uang Rp750 juta.
Keterangan terdakwa diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan di muka persidangan, penanganan perkara ini tidak murni penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi secara tuntas. Kata Indra Cahaya, dalam proses penyelidikan telah dibelokkan oleh kepentingan dan perbuatan tidak terpuji.
Diungkapnya, surat perintah penyidikan terbit tanggal 1 Maret 2024. Selama itu terdakwa Bahtiyar bin Dasip telah beberapa kali diperiksa. Termasuk 6 orang kepala desa yang ada kawasan kebun PT Dapo Agro Makmur (DAM), di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.



