Terdakwa Korupsi Serahkan Uang tapi Dikembalikan, Oknum Pegawai Disebut Jual Nama Jaksa
Terkait aliran dana dari perusahaan ditegaskan Indra Cahya, Bachtiar dapat uang bukan kompensasi dari PT DAM tapi karena punya kebun plasma. “Bachtiar menerima uang dari hasil penjualan BTS dari kebun dia sendiri, dari mana mau korupsi,” tukas Indra Cahaya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia SH MH memberikan klarifikasi, terkait oknum kejaksaan yang mencuat dalam persidangan eksepsi terdakwa Bahtiyar selaku Kades Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Kamis (19/6) siang.
“Terhadap peristiwa tersebut sudah kami ketahui sejak awal. Memang benar ada 1 oknum pegawai mengatasnamakan para jaksa yang disebut dalam eksepsi tersebut, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan terhadap pihak-pihak yang terkait peristiwa itu,” tanggap Vanny.
“Selanjutnya hasil pemeriksaan internal bidang pengawasan Kejati Sumsel, sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, untuk usulan penjatuhan hukuman kepada oknum yang bersangkutan. Posisi kami saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung,” tukas Kasipenkum.
Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tersangka Bachtiar, Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Tersangka diamankan di sebuah hotel di Jl Kol H Barlian, Km 6,5 Palembang, Selasa (11/3) sekira pukul 07.00 WIB.



