Terdakwa Korupsi Serahkan Uang tapi Dikembalikan, Oknum Pegawai Disebut Jual Nama Jaksa
“Saat ditangkap dia ngamuk, dan bilang mana tanggung jawab terhadap uang itu? uang sudah diserahkan dalam dua tahap. Betul malamnya dibalikin Rp 400 juta, dikembalikan sama oknum PNS di Kejaksaan, kepada Leo anaknya Bachtiar disaksikan pengacara Bahtiyar sebelum saya,” bebernya.
“Selanjutnya diperiksa bagian pengawasan, diterbitkan surat panggilan. Saya menyaksikan Bahtiyar diperiksa internal Kejaksaan di Lapas Pakjo. Karena dari awal kami protes, kalau ini adalah perbuatan pidana proses juga dong! terbuka untuk kita apa hasilnya,” desak Indra.
Terkait tidak diuaraikan perbuatan terdakwa Bahtiyar, soal menerbitkan SK tidak ada urusannya Bahtiyar, itu urusan Ridwan Mukti, urusan Saipul Ibna urusan pejabat sama PT. Dalam eksepsi kami sebut juga Camat BTS Ulu. “Karena SPH atau surat tanah pengakuan hak yang dituduhkan itu ditandatangani camat, kenapa camat tidak jadi tersangka? Camat BTS itu sudah 3 kali ganti. Seharusnya camat ini dipanggil. Kami akan minta juga dihadirkan sebagai saksi,” keluhnya.
Bahwa di Desa Mulyo Harjo tidak ada cadangan transmigrasi tidak ada hutan lindung. Desa Mulyo Hargo berangkat dari transmigrasi tidak mungkin ada hutan lindung. Makanya eksepsi dari mana mengaitkan Bahtiyar.



